Tom Lembong Ungkap Pertemuan 4 Mata hingga Perintah Jokowi soal Pengendalian Harga Pangan
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
21:02
30 Juni 2025

Tom Lembong Ungkap Pertemuan 4 Mata hingga Perintah Jokowi soal Pengendalian Harga Pangan

- Bertindak sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait pengendalian harga pangan termasuk gula.

Dalam kesaksiannya, Tom Lembong buka-bukaan mengenai pertemuannya dengan Jokowi hingga dihubungi beberapa kali untuk menanyakan perihal pengendalian harga bahan pokok yag melonjak.

Pertemuan 4 Mata

Tom Lembong mengungkapkan bahwa dia bertemu empat mata dengan Jokowi untuk membicarakan soal pengendalian harga pangan.

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat hakim anggota Alfis Setiawan mengkonfirmasi bagaimana awal mula penugasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada PT PPI untuk operasi pasar pengendalian harga gula berasal dari arahan Jokowi dalam sidang kabinet.

"Masih ingat kalau berkenaan dengan sidang Kabinet yang waktu itu presiden menyampaikan terkait adanya gejolak harga, itu sidang Kabinet kapan itu?" tanya Hakim Alfis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Tom mengatakan, arahan disampaikan pada kurun Agustus dan September 2015. Saat itu, dia baru saja dilantik dan pemerintah dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan.

Menurut dia, Jokowi saat itu memprioritaskan sektor perdagangan dan mengendalikan harga komoditas pangan.

Tom lantas mengungkapkan bahwa arahan tak hanya disampaikan dalam sidang kabinet. Tetapi, juga disampaikan dalam pertemuan empat mata di Istana Bogor.

"Saya biasanya berbincang langsung termasuk empat mata atau hanya bertiga berempat dengan Bapak Presiden saat itu sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan," ujar Tom.

Selain secara langsung, menurut Tom, arahan Jokowi juga disampaikan melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

"Sekitar Agustus-September 2015?" tanya Hakim Alfis.

"Agustus-September, betul. Itu prioritas yang sangat penting secara politis bagi Bapak Presiden saat itu,” jawab Tom Lembong.

Perintah Jokowi Kendalikan Harga Gula

Kemudian, Tom Lembong menyebut bahwa menerima perintah langsung dari Jokowi untuk mengendalikan harga gula. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi ulang oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.

Hakim pun meminta Tom Lembong menjelaskan bagaimana perintah tersebut disampaikan.

Tom Lembong menjelaskan, Presiden Jokowi menyampaikan perintah itu dalam sidang kabinet atau pertemuan bilateral di Istana.

"Kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," ujar Tom Lembong.

Namun, dia memahami perintah Jokowi saat itu meminta agar jajarannya mengambil semua tindakan yang sesuai dengan hukum agar bisa mengendalikan gejolak harga barang dan bahan pokok dalam negeri.

Apalagi, Tom mengungkapkan bahwa semua harga harga pangan mengalami gejolak saat dirinya menjabat sebagai Mendag, mulai dari beras, gula, daging sapi, jagung, ayam, dan telur.

"Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat. Dan beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau," kata Tom Lembong.

Ditelepon Cek Pengendalian Harga

Lebih lanjut, dalam kesaksiannya, Tom Lembong mengaku beberapa kali ditelepon Jokowi untuk menanyakan perihal upaya kementeriannya mengendalikan harga bahan pokok yang mulai melonjak saat itu.

“Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya," ujar Tom.

Pasalnya, Jokowi yang kerap blusukan ke pasar menyebut bahwa masyarakat mulai resah dengan adanya gejolak harga pangan.

Diketahui, Tom Lembong juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perushaaan BUMN.

Tag:  #lembong #ungkap #pertemuan #mata #hingga #perintah #jokowi #soal #pengendalian #harga #pangan

KOMENTAR