Berkas Perkara Muhaimin Syarif Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dilimpahkan ke JPU
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dengan tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu per 13 September 2024. Tim penyidik melimpahkan berkas perkara Muhaimin Syarif kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
09:06
18 September 2024

Berkas Perkara Muhaimin Syarif Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dilimpahkan ke JPU

- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dengan tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu per 13 September 2024.

Oleh karena itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara Muhaimin Syarif kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhaimin Syarif adalah tersangka terduga penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku gubernur Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).

Dalam perkaranya, Muhaimin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK sebelumnya menduga Muhaimin telah menyuap Abdul Gani sebesar Rp 7 miliar untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Pemberian uang dari Muhaimin kepada Abdul Gani dilakukan secara tunai melalui ajudannya. 

Selain itu, Muhaimin memberi uang via transfer ke rekening keluarga Abdul Gani.

Pemberian uang oleh Muhaimin kepada Abdul Gani terkait dengan sejumlah hal. 

Yakni proyek Dinas PUPR Malut, pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Usulan WIUP itu ditandatangani oleh Abdul Gani, yang pada saat itu menjabat gubernur, terhadap 37 perusahaan. 

Total ada enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP.

Enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #berkas #perkara #muhaimin #syarif #penyuap #gubernur #malut #abdul #gani #kasuba #dilimpahkan

KOMENTAR