Pengacara Senior dan Elite PDI-P Turun Gunung Bela Hasto Lawan KPK di Praperadilan
Sejumlah pengacara senior dan elite PDI-P, (dari kiri) Johanes Tobing, Profesor Todung Mulya Lubis, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Parta Wijaya, dan sejumlah advokat lainnya terjun langsung dalam sidang praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
10:34
5 Februari 2025

Pengacara Senior dan Elite PDI-P Turun Gunung Bela Hasto Lawan KPK di Praperadilan

Sejumlah pengacara senior dan elite PDI-P terjun langsung dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Mereka duduk berjajar di arena sidang pada sisi yang berseberangan dengan Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDIP Ronny Talapessy menyampaikan, dalam mengajukan permohonan praperadilan ini, Hasto didampingi sejumlah pengacara.

Selain Ronny sendiri, pengacara senior yang turun gelanggang adalah Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Parta Wijaya, dan sejumlah advokat lainnya.

Total, terdapat sembilan pengacara yang duduk di arena sidang untuk membela Hasto.

Sementara itu, dari KPK tampak menerjunkan lima anggota Tim Biro Hukum yang duduk di ruang sidang.

Adapun persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto.

Ia berpesan agar persidangan dilaksanakan dengan asyik.

"Enggak perlu pakai ketegangan apa pun," ujar Djuyamto.

Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Terhadap praperadilan ini, KPK optimistis dapat membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #pengacara #senior #elite #turun #gunung #bela #hasto #lawan #praperadilan

KOMENTAR