Tersangka Dugaan Korupsi ASDP Klaim Belum Terima SPDP dari KPK, Ahli Sebut Tidak Sah
Ilustrasi korupsi
07:48
18 September 2024

Tersangka Dugaan Korupsi ASDP Klaim Belum Terima SPDP dari KPK, Ahli Sebut Tidak Sah

  Tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, mengaku belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).    Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Direktur Utama Ira Puspadewi (IP) dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9) kemarin.   Pakar hukum pidana Berlian Simarmata menilai, penyerahan SPDP merupakan hal yang harus dipenuhi lembaga penegak hukum, termasuk KPK sebelum menetapkan seorang sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015.  

  "Jadi di putusan MK itu dikatakan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau perlapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan itu lah isi putusan MK. Jadi penyidik dikatakan wajib," kata Berlian.   Berlian mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut. Dia menyebut, salah satu konsekuensi dari penundaan penyerahaan SPDP itu adalah tidak sahnya proses hukum yang dilakukan KPK, baik dalam proses pemeriksaan hingga penetepan tersangka terhadap pihak terlapor.   "Maka konsekuensinya menurut saya dan sering saya katakan di pengadilan kalau tidak dilakukan, maka segala sesuatu yang didasarkan kepada sprindik yang bersangkutan menjadi tidak sah, jadi kalau berdasarkan sprindik tersangka diperiksa ya pemeriksaannya tidak sah, hasilnya tidak sah kalau SPDP itu tidak disampaikan," tegas Berlian.   Berlian mengungkapkan alasan pentingnya penyerahan SPDP terhadap tersangka, salah satunya untuk memberi kepastian hukum terhadap jaksa penuntut umum, terlapor, maupun pelapor.  

  "Ini untuk menjamin kepastian hukum karena kalau sudah keluar sprindik orang menjadi tersangka atau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka terbuka peluang untuk dilakukan upaya-upaya paksa yang bisa melanggar hak-hak si tersangka itu," tegas Berlian.   Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan mempunyai klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.   Dalam petitumnya, Ira meminta hakim tunggal Praperadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 2 September 2024.  

  Selain Ira, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi juga mengajukan praperadilan. Keduanya mempermasalahkan status tersangka yang disematkan oleh KPK.   Perkara Harry teregister dengan nomor: 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, sedangkan Yusuf teregister dengan nomor: 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #tersangka #dugaan #korupsi #asdp #klaim #belum #terima #spdp #dari #ahli #sebut #tidak

KOMENTAR