Jubir Sebut Kaesang Bukan Pejabat Negara, Sebenarnya Tidak Ada Kewajiban Melapor ke KPK
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kedatangan Kaesang untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang menjadi polemik. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
13:32
17 September 2024

Jubir Sebut Kaesang Bukan Pejabat Negara, Sebenarnya Tidak Ada Kewajiban Melapor ke KPK

- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSIKaesang Pangarep telah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaesang mendatangi KPK bersama tim kuasa hukumnya, Nasrullah, dan juru bicaranya, Francine Widjojo.

Kepada awak media, Francine Widjojo menyampaikan bahwa kedatangan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi itu adalah atas inisiatif pribadi. Tanpa pemanggilan dari pihak lembaga antirasuah.

"Seperti yang sudah disampaikan Mas Kaesang tadi, Mas Kaesang ini atas inisiatifnya pribadi beliau datang ke KPK untuk menyampaikan atau mengklarifikasi terkait keberangkatannya ke Amerika Serikat, yang sebenarnya menumpang ya atau menebeng gitu kan istilahnya. Nebeng pesawat temannya, pesawat pribadi," kata Francine di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).   Francine mengaku, Kaesang berkonsultasi terkait dugaan penggunaan private jet itu. Ini dilakukan karena menurut pihak Kaesang, sebagai warga negara yang baik, maka polemik dugaan gratifikasi ini perlu diluruskan.   "Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tadi melakukan konsultasi dengan KPK bagaimana sebaiknya dugaan gratifikasi ini ditindaklanjuti atau disikapi. Tadi sudah disampaikan ke KPK," ucap Francine.   Kendati begitu, Francine juga menjelaskan, lantaran Kaesang bukan pejabat publik, sebenarnya tidak ada kewajiban melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu. "Kalau menurut kami ya, ini tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara. Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B UU Tipikor, kalau dari definisi di itu sih tidak termasuk (yang wajib lapor)," sambungnya.   Dia menjelaskan, Kaesang awalnya akan menggunakan pesawat komersial yang rencananya berangkat pada 20 Agustus 2024. Namun, ada temannya yang juga searah hendak bertolak ke Amerika Serikat, pada 18 Agustus 2024.   "Sebenarnya waktu itu Mas Kaesang itu sudah rencana berangkat ke Amerika di sekitar tanggal 20 Agustus, rencana pakai pesawat komersial. Kebetulan ada temannya yang juga berangkatnya searah di tanggal 18 Agustus makanya barenglah nebeng," ungkap Francine.   Meski demikian, Francine enggan mengungkap identitas rekan Kaesang yang memberikan tebengan private jet itu. "Tadi sudah disampaikan ke KPK, nanti bisa dikonfirmasi saja ke sana," pungkas Francine.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #jubir #sebut #kaesang #bukan #pejabat #negara #sebenarnya #tidak #kewajiban #melapor

KOMENTAR