Sengketa Pilkada Jatim Tak Berlanjut, Khofifah-Emil Dardak Resmi Jabat 2 Periode
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.
Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui kenanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.
Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK. Setelah diperiksa secara seksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.
Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi aawal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Sidang sengketa Pilgub Jatim menjadi sorotan setelah menjadi satu-satunya provinsi di pulau Jawa yang perkaranya masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Risma-Gus Hans secara terang-terangan mendalilkan kecurangan kepada paslon nomor urut 2 yang juga pemenang Pilgub Jateng, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025) Kubu Risma-Gus Hans menuduh dengan beragam dalil, seperti politisasi bansos, manipulasi Sirekap KPU, cawe-cawe Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), hingga pengurangan suara.
Kubu Khofifah-Emil membalas, mereka menyerang balik tuduhan Risma-Gus Hans dalam agenda sidang mendengar keterangan termohon dan pihak terkait yang digelar Jumat (18/1/2025).
Khofifah menuding balik politisasi bantuan sosial (bansos) dilakukan Risma yang menjabat Menteri Sosial sebelum mendaftar sebagai peserta Pilkada Jatim.
Khofifah juga membantah dalil cawe-cawe Jokowi, manipulasi sirekap, dan pengurangan suara.
Kini, perkara kedua eks Mensos era Jokowi ini berakhir setelah ketetapan dismissal MK memutuskan sengketa yang diajukan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.
Tag: #sengketa #pilkada #jatim #berlanjut #khofifah #emil #dardak #resmi #jabat #periode