Dugaan Korupsi Pegawai Rp 27 M, Kementan: Pengakudan dan Diperkuat Audit investigatif
- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, kasus dugaan korupsi Rp 27 miliar yang menyeret Indah, mantan pejabatnya merupakan hasil audit investigasi Inspektorat.
Indah merupakan mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan yang tersandung kasus rasuah.
Kementan kembali menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus Indah guna menanggapi pernyataannya pada sebuah podcast.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, mengatakan klaim bahwa dirinya difitnah dalam kasus itu bertentangan dengan fakta dan proses hukum.
“Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” kata Arief dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Kasus dugaan rasuah Indah terbongkar dari mantan bawahan Indah yang bernama Deni.
Ia mengungkap dengan perinci bagaimana modus proyek dan aliran uang panas sebesar Rp 10 miliar.
Pengakuan Deni ini menjadi pintu masuk guna mengungkap lebih dalam kasus ini.
Hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan kemudian mengungkap dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp 27 miliar.
Menurut Arief, nilai itu bahkan berpeluang terus bertambah karena pengaduan dari berbagai pihak yang terus diterima Kementan.
Mereka mengaku telah dimintai komitmen dana namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.
Selain itu, Deni yang mengakui menerima uang panas Rp 10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jika pemeriksaan dinilai sudah cukup maka jaksa akan menetapkan status P21.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak,” tegas Arief.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, sudah pernah menyampaikan pernyataan keras terkait kasus Indah.
Menurutnya, proses hukum itu merupakan bagian dari upayanya membersihkan Kementan dari praktik rasuah dan penyalahgunaan wewenang.
Amran menjelaskan, para pelaku diduga memalsukan tanda tangan hingga menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak swasta dengan permintaan sejumlah uang.
“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp 27 miliar dan sudah terealisasi Rp 10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, Arief meminta masyarakat tidak tergiring narasi yang tidak berdasar fakta dan data hukum.
“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” ujar Arief.
Tag: #dugaan #korupsi #pegawai #kementan #pengakudan #diperkuat #audit #investigatif