KPK Sita Barang Bukti Uang, Tas hingga Jam Mewah Usai Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
19:48
4 Februari 2025

KPK Sita Barang Bukti Uang, Tas hingga Jam Mewah Usai Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai barang bukti setelah melakukan penggeledahan di rumah milik politikus Partai Nasdem Ahmad Ali. Tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, uang, tas dan jam mewah.   Upaya paksa penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.   "Infonya sudah, jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (4/2).   Tessa menyampaikan, barang bukti itu yang diamankan itu akan ditelaah lebih lanjut untuk disita dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.    Namun, Tessa belum mengungkap secara rinci terkait dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus hukum yang menjerat Rita Widyasari. Penggeledahan itu dilakukan di rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat.   "Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan," tegas Tessa.  

  Adapun, KPK menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.   Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.   Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.   Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.   Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.  

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #sita #barang #bukti #uang #hingga #mewah #usai #geledah #rumah #politikus #nasdem #ahmad

KOMENTAR