KPK Tak Tahu Agustiani Tio yang Dicekal Butuh Berobat ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru tahu bahwa mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina perlu berpergian ke luar negeri untuk berobat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui bahwa KPK tidak berkomunikasi dengan Agustiani sebelum mencekal eks terpidana kasus korupsi Harun Masiku tersebut.
"Kita juga baru tahu (kondisi Agustiani Tio), karena pencegahan itu juga baru dilakukan tanggal 15 Januari, jadi KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tessa mengatakan, Agustiani bisa berkomunikasi dengan penyidik apabila harus melakukan pemeriksaan kesehatan ke luar negeri.
Ia yakin penyidik memiliki solusi terkait pencekalan tersebut dengan memberikan beberapa opsi.
"Tentunya ke depan bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan seyogianya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari jalan keluar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Tessa.
Adapun Agustiani dan suaminya dilarang ke luar negeri terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Tessa mengatakan, meski keduanya berstatus sebagai saksi, pencegahan ke luar negeri dilakukan penyidik karena masih dibutuhkannya keterangan Agustiani dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Agustiani mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pencekalan yang menghalanginya untuk bepergian ke luar negeri.
Ia mengungkapkan bahwa pencekalan tersebut menghambat rencananya untuk berobat ke Guangzhou, China, guna mengatasi penyakit yang dideritanya sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Saya berobat di Guangzhou, keberangkatan saya pertama ini saya diangkat rahim," kata Agustiani, di Kantor Komnas HAM pada Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan, setelah menjalani pengobatan pertama, ia tidak dapat hadir untuk pemeriksaan kedua, yang menyebabkan munculnya polip di ususnya.
Polip tersebut harus segera ditangani untuk mencegah kemungkinan berkembang menjadi kanker.
Agustiani saat ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Februari 2025 untuk operasi.
Namun, ia khawatir pengobatan tersebut akan tertunda akibat pencekalan yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengeklaim telah memenuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.
Akhirnya, pada 6 Januari 2025, dia datang dan meminta izin kepada penyidik tidak bisa hadir jika sidang digelar Februari, karena dia harus berobat.
"Saya tidak tahu kok tiba-tiba nih ada pencekalan," ungkap dia.
Tag: #tahu #agustiani #yang #dicekal #butuh #berobat #luar #negeri