Gugatan Sengketa Pilkada Kota Medan Terhenti di Putusan Dismissal
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Bawaslu Babel bawa 30.000 bukti ke MK untuk sidang gugatan Pilkada 2024.((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))
17:58
4 Februari 2025

Gugatan Sengketa Pilkada Kota Medan Terhenti di Putusan Dismissal

- Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Medan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani terhenti di putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau keterangan saksi setelah MK menyatakan permohonan Ridha-Rani itu tak bisa diterima.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa selisih suara pasangan calon (paslon) 2 sebagai pemohon dengan paslon nomor urut 1 Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap sebagai pemenang pemilu cukup jauh.

Selisih perolehan suara pemohon yang meraih 190.344 suara dengan paslon 1 yang meraih 297.498 suara 17,75 persen atau 107.154 suara.

Hal ini tentu melebihi ketentuan 0,5 persen selisih suara untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, Mahkamah juga menilai dalil pemohon yang menyalahkan banjir sebagai penyebab suaranya merosot telah dibantah oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

KPU disebut dapat menjawab dalil pemohon dengan bukti kegiatan pemungutan suara susulan, pemungutan suara lanjutan, serta pemindahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai ketentuan dan mendapatkan izin dari KPU Provinsi Sumatera Utara maupun KPU RI.

Dalil yang dipatahkan ini menjadi pertimbangan hukum bahwa pemohon cacat formil dari sisi kedudukan hukum.

"Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arsul Sani.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #gugatan #sengketa #pilkada #kota #medan #terhenti #putusan #dismissal

KOMENTAR