Polri Akan Surati E-commerce untuk ''Takedown'' Penjualan Barang Elektronik Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dan jajaran saat menampilkan barang bukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ()
17:22
4 Februari 2025

Polri Akan Surati E-commerce untuk ''Takedown'' Penjualan Barang Elektronik Ilegal

- Bareskrim Polri akan menyurati sejumlah e-commerce di Indonesia untuk menurunkan atau men-takedown sejumlah barang elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal.

Barang elektronik ilegal ini diduga diselundupkan oleh PT GIA.

“Untuk takedown e-commerce, kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Gudang penyimpanan barang milik PT GIA yang berada di Cikupa, Tangerang, telah digrebek polisi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Barang bukti yang telah diamankan polisi berjumlah 2.406 barang elektronik berupa, smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lain-lain.

“PT GIA menawarkan produk melalui media online atau e-commerce seperti Shopee dan TikTok dengan nilai barang total sebesar Rp18.088.400.000, dengan mengakibatkan negara sebesar Rp 5.617.680.000,” kata Helfi.

Saat ini, barang-barang ini disebutkan masih dapat ditemukan di e-commerce. Tapi, barang yang dimasukkan secara ilegal ini sudah disita oleh polisi.

“Kita lihat mungkin di e-commerce masih nempel ya masih ada, tapi barangnya kan sudah sebagian besar kita sita. Jadi, kalaupun mungkin barang itu sama, makanya kita tetap lakukan pendalaman kepada para tersangka, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang kita dapat,” ujar Helfi.

Saat ini, polisi telah menetapkan PT GIA sebagai tersangka dengan ancaman pidana UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 13 dan Pasal 57 UU nomor 3 tahun 2014 terkait perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan dagangan dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib.

Kemudian, pasal 120 jo Pasal 53 UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, setiap orang dilarang membubuhkan tanda SNI dan tanda kesesuaian tanda atau jasa industri yang tidak sesuai ketentuan SNI.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #polri #akan #surati #commerce #untuk #takedown #penjualan #barang #elektronik #ilegal

KOMENTAR