



Ketua KPK Pastikan Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Kinerja
Seperti pencarian buronan atau pemeriksaan saksi di luar kota.
"Sampai saat ini tidak ada kendala. Masih sesuai target 2025," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Diberitakan, KPK ikut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam inpres itu, Prabowo ingin memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya akan memangkas anggara perjalanan dinas dan operasional kantor.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran. Diantaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
"Sedangkan untuk honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system," imbuhnya.
Untuk penghematan perjalanan dinas, jelas Tessa, penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring atau mengoptimalkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK.
Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personil.
Sementara penghematan anggaran dari sisi operasional kantor, KPK akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap.
Termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.
"Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat," kata Tessa.
"Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi," ujar dia memungkasi.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memangkas APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Hal ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam inpres tersebut, Prabowo memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.
Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Tag: #ketua #pastikan #pemangkasan #anggaran #ganggu #kinerja