Ketua MPR Sebut Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bisa Pangkas Rantai Distribusi
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
22:08
3 Februari 2025

Ketua MPR Sebut Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bisa Pangkas Rantai Distribusi

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menilai, larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram bakal memangkas distribusi yang panjang.

Hal ini diungkapkannya menyusul kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025.

"Ya karena kan ada mata rantai yang panjang. Dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru pembeli. Ya ini yang harganya kadang-kadang jadi meninggi, kan," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Ia mengatakan,, faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga gas elpiji adalah lokasi antara pengguna dengan pengecer yang terlalu jauh.

Kendati begitu, Muzani menyebut masalah ini bakal ditangani lebih lanjut oleh kementerian terkait.

"Nanti biar Menteri yang bersangkutan yang tahu lah, saya nggak paham soal ini," ucap dia.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya subsidi yang tepat sasaran.

Sebab, subsidi merupakan hal yang dikeluarkan oleh negara menggunakan APBN yang bersumber dari banyak pemasukan, tak terkecuali pajak.

"Maksudnya subsidi itu diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Jadi setiap pemerintah harus berupaya untuk mendapatkan kebijakannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran. Itu salah satu caranya," kata Muzani.

Diberitakan sebelumnya, memutuskan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Masyarakat yang ingin membeli "gas melon" tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.

Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran.

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #ketua #sebut #larangan #pengecer #jual #elpiji #bisa #pangkas #rantai #distribusi

KOMENTAR