Soal Usulan Pengecer Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg, Agen Resmi Pertanyakan Proses Pengantaran
Menurut Dwi, para pengecer elpiji ini banyak yang berjualan di tengah gang-gang kecil.
Dwi lantas mempertanyakan bagaimana proses pengantaran elpiji ini nanti.
Karena menurutnya, tidak mungkin mobil yang berisikan 580 gas elpiji 3 kg mengirim ke warung-warung kecil.
"Kan warung banyak di gang-gang kecil. Kalau dibilang pengecer ini harus jadi pangkalan, ya enggak mungkin pemerintah bawa mobil yang isinya 580 gas, harus dikirim ke warung-warung," kata Dwi, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.
Dwi menilai, keberadaan para pengecer elpiji ini justru penting agar ketersediaan elpiji 3 kg ni tetap ada.
Pasalnya, para pengecer inilah yang paling dekat dengan masyarakat sebagai konsumen.
"Kalau pengecer sebenarnya lebih membantu karena di rumah-rumah, mereka lebih dekat dan prinsipnya adalah gas ini sebaiknya lebih dekat dengan warga," terang Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengungkap, sebagai agen resmi ia justru kecewa dengan ada kebijakan ini.
Karena, menurut Dwi yang dirugikan adalah masyarakat .
"Kalau saya juga sebal ya. Kalau ada permainan gini, yang rugi di bawah. Yang kasihan ya warga," imbuhnya.
Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg Jadi Polemik
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka suara tentang aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg.
Kini para pengecer dilarang untuk menjual gas elpiji 3 kg karena pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Bahlil mengatakan aturan pembelian gas elpiji 3 kg ini sedang dibahas dan diawasi agar nantinya tidak menyebabkan antrean panjang pembelian.
Menurut Bahlil, kini pihaknya sedang berusaha untuk mengubah status para pengecer ini menjadi pangkalan langsung gas elpiji 3 kg.
"Lagi dibahas dan diawasi agar tidak terjadi antrean yang panjang. Jadi gini, bos, kan banyak pengecer, jadi pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan."
"Nah, sekarang kita sedang berusaha pengecer ini jadi pangkalan langsung," kata Bahlil dilansir Kompas TV, Senin (3/2/2025).
Bahlil menjelaskan, dari aturan baru ini, para pengecer bisa mengajukan perubahan statusnya dari pengecer menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg.
Kemudian, pemerintah nantinya akan memberi izin atas perubahan status tersebut.
"Ini kan cuma status dari pengecer ke pangkalan, izin dikasih, justru kalau dia enggak mau, saya justru ada pertanyaan, ada apa," ungkap Bahlil.
Ketika ditanya awak media tentang berapa modal yang diperlukan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, Bahlil enggan menjawab detailnya.
Bahlil hanya menyebut memang dibutuhkan modal untuk menjadi pangkalan gas elpiji.
"Masyaallah, Bro, masa bisnis untuk hajat orang banyak enggak pake modal, Bro, sorry ye," jawab Bahlil.
Tentang jumlah modal pastinya, Bahlil hanya menyebut dirinya bukan pengusaha.
"Saya kan bukan pengusaha (saat ditanya jumlah modal)," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa)
Baca berita lainnya terkait Distribusi Elpiji 3 Kg.
Tag: #soal #usulan #pengecer #jadi #pangkalan #elpiji #agen #resmi #pertanyakan #proses #pengantaran