Disebut Hadiri Pertemuan Pemilik Smelter di Griya Timah, Achmad Albani Bantah Keterangan Saksi
Achmad Albani (AA), Manager Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa (VIP). 
23:01
12 September 2024

Disebut Hadiri Pertemuan Pemilik Smelter di Griya Timah, Achmad Albani Bantah Keterangan Saksi

- Terdakwa Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP) Achmad Albani, membantah keterangan GM Produksi PT Timah Ahmad Syamhadi yang menyebut dirinya hadir pada pertemuan forum pemilik smelter di Griya Timah.

Albani mengaku dirinya tidak pernah hadir hadir dalam forum pemilik smelter di Griya Timah.

"Pertama pada saudara saksi saya sampaikan bahwa pertemuan di Griya Timah saya tidak pernah hadir mewakili CV Venus Inti Perkasa," kata Albani dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Meski begitu, Albani tak membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya hadir pada pertemuan smelter di Novotel Pangkal Pinang.

"Itu yang pertama, di Novotel iya, WA grup iya," ucap Albani.

Sebelumnya dalam persidangan Syamhadi mengungkap bahwa terdakwa Albani kerap hadir mewakili CV VIP pada pertemuan forum pemilik smelter.

"Terkait rapat-rapat tadi siapa yang hadir dan apa yang dibahas?" tanya jaksa di persidangan.

Kemudian Syamhadi mengatakan dari forum-forum yang ia ikuti forum pemilik smelter swasta hadir. Baik dihadiri langsung oleh pemiliknya atau yang mewakili.

Kemudian jaksa menanyakan pertemuan di Griya Timah perwakilan CV Venus Inti Perkasa apakah ikut hadir.

"Saya tidak ingat persis tapi yang sering hadir dari Venus saudara Achmad Albani," jawab Syamhadi.

Jaksa lalu menanyakan apa yang dibahas dari pertemuan tersebut. Kemudian apakah Direktur dari PT Timah.

"Seingat saya pernah hadir sebentar, lalu menyerahkan ke saya karena ada rapat lain. Yang dibahas intinya itu pihak Polda ingin membantu produksi bijih timah yang selama ini memang produksinya rendah. Sehingga beliau mengimbau para pemilik smelter swasta agar membantu sebagian pasirnya dikirim ke PT Timah nanti dikompensasi intinya itu rapat pertemuan pertama dan kedua," jelas Syamhadi.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum menanyakan isi pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta.

"Di Hotel Borobudur Jakarta saya diperintahkan Direktur Operasi untuk menghadiri pertemuan lanjutan dengan para pemilik smelter swasta," jelasnya.

Lalu jaksa menanyakan dari pihak smelter, apakah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron atau Aon hadir.

"Seingat saya hadir," jelasnya.

Dalam perkara ini, 22 orang kini menjalani proses hukum.

Dari jumlah tersebut enam enam orang dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pihak yang terjerat obstruction of justice dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, 22 orang kini menjalani proses hukum.

Dari jumlah tersebut enam enam orang dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pihak yang terjerat obstruction of justice dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #disebut #hadiri #pertemuan #pemilik #smelter #griya #timah #achmad #albani #bantah #keterangan #saksi

KOMENTAR