Kepercayaan Hasto, Donny Tri Tak Akan Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto)
18:00
3 Februari 2025

Kepercayaan Hasto, Donny Tri Tak Akan Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku tidak akan mengajukan praperadilan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Dengan begitu, Donny tidak akan mengikuti jejak Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang sama.

“Sampai detik ini, saya belum ada niatan untuk mengajukan upaya praperadilan,” kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Sebab, dia mengaku akan lebih fokus untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam pokok perkara ini pada persidangan nanti.

“Saya sebagai tersangka juga punya hak untuk membuktikan yang sebaliknya,“ ujar Donny.

“Nanti di persidangan, silakan kawan-kawan media melihat bagaimana pembelaan saya. Sebagai tersangka bahwa saya yang intinya saya tidak terlibat dalam kasus suap,” tambah dia.

Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto)Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto)

Sebelumnya, KPK menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.

"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini ialah eks Caleg PDIP Harun Masiku dan bekas anak buah Hasto, Saeful Bahri selaku pemberi suap.

Penerima suap dalam perkara ini ialah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setyo menyebut Donny turut membantu Hasto memberikan uang suap kepada Wahyu. Diketahui nilai uang suap sesuai dengan dakwaan eks Komisioner KPU tersebut senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta).

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," tandas Setyo.

Editor: Aprilo Ade Wismoyo

Tag:  #kepercayaan #hasto #donny #akan #ajukan #praperadilan #usai #jadi #tersangka

KOMENTAR