Soal Permen LHK No. 10 Tahun 2024, Dosen UI Sebut Sudah Kewajiban Pemerintah Lindungi Aktivis Lingkungan
Ilustrasi aktivis lingkungan menggelar aksi di tengah Kalimas Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]
19:56
12 September 2024

Soal Permen LHK No. 10 Tahun 2024, Dosen UI Sebut Sudah Kewajiban Pemerintah Lindungi Aktivis Lingkungan

Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat mendapat respons positif. Permen itu dinilai jadi satu langkah penting dalam upaya melindungi alam Indonesia.

Akademisi dari Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Suyud Warno Utomo, berpandangan kalau Permen tersebut bisa jadi 'pelindung' bagi para aktivis lingkungan yang selama ini kerap diterpa rasa takut akan ancaman hukuman.

"Masalah apakah Permen tersebut ideal atau tidak sebenarnya relatif. Tapi ini susah suatu kemajuan yang harus betul-betul diterapkan. Jangan sampai nanti para pejuang makin sedikit karena takut dengan ancaman-ancaman atau sanksi. Jadi perlu kita kawal dan betul-betul harus kita realisasikan," kata Suyud saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/9/2024).

Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI itu mengungkapkan bahwa selama ini tak sedikit para aktivis lingkungan yang alami kriminalisasi dari aparat hukum. Padahal, hal yang mereka perjuangkan demi mempertahankan pelestarian alam.

Baca Juga: Bangganya! Momen Sabrina Chairunnisa Kompak dengan Azka Corbuzier Pamerkan Jaket Kuning UI

Suyud menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Indonesia telah semakin nyata terjadi, bahkan di banyak daerah.

"Jadi ya harus ada pejuang-pejuang lingkungan. Kalau pejuang lingkungan nanti di ancam-ancam ya, gimana lingkungannya jadi baik," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, penerbitan Permen tersebut sudah seharusnya ada agar keselamatan para aktivis tetap terjamin selama menjaga pelestarian alam.

Diketahui, Permen LHK no. 10/2024 diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup, seperti aktivis, akademisi, organisasi lingkungan, hingga masyarakat adat. Dalam aturan tersebut, individu maupun kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana serta gugatan perdata.

Pejuang lingkungan hidup juga bisa mengajukan perlindungan kepada Menteri LHK bila terjerat kasus hukum.

Baca Juga: Saleh Husin Diwisuda Bersama Ribuan Wisudawan Universitas Indonesia

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #soal #permen #tahun #2024 #dosen #sebut #sudah #kewajiban #pemerintah #lindungi #aktivis #lingkungan

KOMENTAR