Donny Tri Istiqomah Sempat Dilarang Jawab Keberadaan Harun Masiku Setelah Diperiksa KPK
Pantauan Tribunnews.com, Donny Tri Istiqomah bersama sejumlah pengacaranya keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 15.20 WIB.
"Ya hari ini saya memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Hari ini saya dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan kepada saya," kata Donny kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Donny mengaku semua keterangannya sudah pernah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2020 lalu.
"Jadi semua dan penyidik sudah mengetahui itu, apakah itu sudah cukup bukti atau tidak ya, silahkan ditanyakan kepada penyidik Itu saja sih," ucapnya.
Dalam hal ini, Donny sempat diminta tidak menjawab pertanyaan awak media apakah dirinya ditanya penyidik terkait keberadaan Harun Masiku.
"Jangan jawab, jangan jawab," bisik kuasa hukum Donny, Erman Umar.
Namun, Donny mengatakan maksud dari kuasa hukumnya tersebut dengan berdalih agar semua materi pemeriksaan bisa ditanyakan langsung ke penyidik KPK.
"Penasihat hukum saya itu mendampingi saya diperiksa. Urusan terkait materi pokok perkara silakan tanya penyidik," tuturnya.
Untuk informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap ini terkait proses PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019–2024.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Namun, Harun Masiku lolos dalam operasi senyap itu.
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron.
Belakangan, KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dalam perkara tersebut.
Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
KPK pun menjerat Hasto menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Tag: #donny #istiqomah #sempat #dilarang #jawab #keberadaan #harun #masiku #setelah #diperiksa