



Nurul Ghufron Tidak Lolos Capim KPK, 20 Peserta Lainnya Lanjut, Ada Johanis Tanak, Johan Budi, hingga Pahala Nainggolan
– Panitia Seleksi (Pansel) KPK kemarin (11/9) mengumumkan 20 nama calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah aparat penegak hukum (APH), baik yang masih aktif maupun purnatugas. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru tak lolos dalam seleksi.
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penjaringan nama 20 besar sudah melalui tahap profil asesmen. Pansel juga mempertimbangkan masukan dari instansi negara maupun masyarakat. Dari 40 nama disaring menjadi 20 besar.
”Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya,” terang Yusuf di gedung Setneg kemarin. Tes lanjutan yang dihelat pada 17–20 September itu terdiri atas wawancara dan kesehatan jasmani rohani.
Beberapa nama yang lolos adalah petahana di lingkup KPK dan APH. Di antaranya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko.
Dari korps kejaksaan, ada Kapuspenkum Harli Siregar, Fitroh Rohcahyanto, dan Sugeng Purnomo. Sementara dari Polri, ada Komjen Pol Setyo Budiyanto yang kini menjabat Irjen Kementan, Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto, hingga eks Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendrajaya.
Sementara itu, Ketua IM57+ M. Praswad Nugraha mengatakan, tak lolosnya Ghufron menjadi bukti bahwa suara masyarakat masih didengar. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik dan mendapat sanksi. Meski begitu, Praswad juga kecewa dengan beberapa nama yang tak lolos meski mempunyai track record bagus. Dia mencontohkan Sudirman Said yang menjadi pembongkar awal kasus ”papa minta saham”. Ada juga eks penyidik KPK seperti Hari Mulyanto dan Hotman Tambunan yang tak lolos seleksi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, klaster APH masih mendominasi 20 besar peserta yang lolos. ”Sebanyak 45 persen atau sembilan orang di antaranya berasal dari klaster penegak hukum, baik aktif maupun purnatugas,” terangnya.
Dari situasi itu, timbul pertanyaan dari ICW. Apakah benar pansel sedari awal memang ingin KPK diisi para aparat penegak hukum? Bila itu benar, ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut.
Pertama, pansel melanggar Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum.
Mestinya proses seleksi dapat mengikuti perintah UU KPK. Yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan sepanjang memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi komisioner atau Dewan Pengawas KPK.
Kedua, dominasi aparat penegak hukum dalam hasil seleksi kali ini mengundang persepsi di tengah masyarakat terkait dugaan intervensi pihak lain kepada pansel. Intervensi yang dimaksud bisa berasal dari pihak mana pun. Misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan APH. (elo/c7/oni)
---
MENUJU GEDUNG MERAH PUTIH
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Didik Agung Widjanarko
4. Djoko Poerwanto
5. Fitroh Rohcahyanto
6. Harli Siregar
7. I Nyoman Wara
8. Ibnu Basuki Widodo
9. Ida Budhiati
10. Johan Budi Sapto Pribowo
11. Johanis Tanak
12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
13. Muhammad Yusuf
14. Pahala Nainggolan
15. Poengky Indarti
16. Sang Made Mahendrajaya
17. Setyo Budiyanto
18. Sugeng Purnomo
19. Wawan Wardiana
20. Yanuar Nugroho
Cadewas KPK:
1. Achmed Sukendro
2. Benny Jozua Mamoto
3. Bobby Hamzar Rafinus
4. Chisca Mirawati
5. Elly Fariani
6. Gatot Darmasto
7. Gusrizal
8. Hamdi Hassyarbaini
9. Hamidah Abdurrachman
10. Heru Kreshna Reza
11. Iskandar Mz
12. Kaspudin Nor
13. Liberti Sitinjak
14. Maria Margareta Rini Purwandari
15. Mirwazi
16. Padma Dewi Liman
17. Panutan Sakti Sulendrakusuma
18. Sri Hadiati Wara Kustriani
19. Sumpeno
20. Wisnu Baroto
Tag: #nurul #ghufron #tidak #loloscapim #kpk20 #peserta #lainnya #lanjut #johanis #tanak #johan #budi #hingga #pahala #nainggolan