



Daftar Sertifikat Hak Milik Cuma Bayar Rp 50.000
- Tahukah Anda bahwa biaya untuk mendaftarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dipatok sebesar Rp 50.000?
Simulasi biaya mengurus SHM ini bisa dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun sebelum mengetahui rincian biaya mendaftarkan SHM, perlu diketahui bahwa ada dua jenis pendaftaran SHM.
"Ada dua jenis, yakni tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Misalnya untuk tanah yang bukan berasal dari tanah adat dengan luas 100 meter persegi non-pertanian di Provinsi Maluku Utara. Untuk mendaftarkan tanah tersebut, biaya pendaftaran yang dipatok adalah Rp 50.000.
Akan tetapi, selain biaya pendaftaran, juga ada biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp 354.000 dan biaya pengukuran Rp 108.000. Sehingga, total biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 512.000.
Syarat membuat sertifikat tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Penyelesaian proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 18 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.