Benarkah Ibu yang Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Angkutan Umum? Begini Ketentuannya untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh  
Ilustrasi penumpang KA di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. /Fedrik Tarigan/Jawa Pos
11:08
12 September 2024

Benarkah Ibu yang Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Angkutan Umum? Begini Ketentuannya untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh  

 

– Netizen di media sosial tengah ramai membahas respons Menkominfo Budi Arie Setiadi terkait gaya hidup mewah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono. Salah satunya, terkait pennggunaan pesawat jet pribadi atau private jet.

Budi berdalih bahwa Kaesang memilih menggunakan fasilitas itu karena Erina sedang hamil 8 bulan. Bahkan, ia menyebut ibu hamil tak diperbolehkan naik angkutan umum, seperti pesawat umum alias komersial.

"Pokoknya udahlah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan nggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum, mana boleh?" kata Budi Arie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain pesawat, salah satu moda angkutan umum yang sering digunakan masyarakat adalah kereta api (KA) jarak jauh.

Lantas, apakah benar ibu hamil tidak boleh menjadi penumpang KA Jarak Jauh? Berikut ini syarat dan ketentuannya:

Mengutip laman resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero), ternyata PT KAI memperbolehkan ibu hamil menggunakan KA jarak jauh untuk menjadi moda transportasi pilihannya.

Namun, untuk melakukan perjalanan jarak jauh, KAI mengharuskan ibu hamil sudah memasuki usia kandungan 14–28 minggu atau trimester kedua.

Selain itu, KAI juga meminta penumpang untuk memastikan bahwa ibu hamil yang naik KA jarak jauh dalam kondisi sehat dan tidak ada kelainan saat melakukan perjalanan.

Khusus ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan kehamilan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, ibu hamil yang akan menggunakan KA jarak jauh juga wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #benarkah #yang #hamil #bulan #boleh #naik #angkutan #umum #begini #ketentuannya #untuk #naik #kereta #jarak #jauh

KOMENTAR