



Tangan Kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah Penuhi Panggilan KPK
- Advokat sekaligus orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Pantauan Kompas.com, Donny tiba di Gedung Merah Putih pukul 11.05 WIB.Ia terlihat mengenakan baju berwarna merah dan celana panjang berwarna biru.
Ia terlihat duduk di lobi bersama beberapa orang sambil menunggu petugas memanggil namanya untuk masuk ke ruang penyidik.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Donny Tri Istiqomah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Donny Tri Istiqomah, Advokat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, KPK turut menjerat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Donny Tri bersama dengan Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Sementara itu, Komisi Antirasuah menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.
Tag: #tangan #kanan #hasto #donny #istiqomah #penuhi #panggilan