Usut Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Jamin Tak ada Benturan Kewenangan dengan Kortastipikor Polri   
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
09:40
3 Februari 2025

Usut Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Jamin Tak ada Benturan Kewenangan dengan Kortastipikor Polri  

 

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak akan berbenturan dengan Polri.

Pasalnya, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) kini juga tengah mengusut dugaan kasus korupsi di lembaga itu.

"Untuk debiturnya tidak berbenturan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Minggu (2/2).

Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK dan Polri terkait pengusutan kasus korupsi di LPEI. Ia pun menegaskan, kasus yang ditangani Polri tidak akan dilimpahkan ke KPK. "Tidak ada. Karena tidak sama debiturnya," tegasnya.

Kortastipikor Polri saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di LPEI periode 2012–2016. Pengusutan kasus ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan, lantaran dana yang disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Ketujuh orang itu di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. 

Lembaga antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan. Puluhan aset yang disita itu ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. Namun, KPK sampai saat ini belum memberikan informasi secara rinci identitas tujuh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #usut #dugaan #korupsi #lpei #jamin #benturan #kewenangan #dengan #kortastipikor #polri

KOMENTAR