Baleg dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Wantimpres Dibawa Ke Rapat Paripurna DPR, Ini 3 Perubahannya
Rapat Paripurna DPR. 
21:43
10 September 2024

Baleg dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Wantimpres Dibawa Ke Rapat Paripurna DPR, Ini 3 Perubahannya

- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyatakan sepakat pembahasan Revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenpanRB).

Dalam rapat pleno tersebut, seluruh anggota Baleg DPR RI dari 9 fraksi menyatakan pandangannya.

Keseluruhan fraksi menyatakan sepakat kalau Revisi UU Wantimpres dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Dari 9 fraksi yang menyatakan setuju, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah pembahasan revisi Wantimpres diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat, Selasa (10/9/2024).

Pernyataan dari Wihadi Wiyanto itu secara keseluruhan dijawab "setuju" oleh seluruh anggota Fraksi di Baleg DPR RI.

Sementara itu, Menteri PAN dan RB Azwar Anas menyatakan kalau pemerintah sepakat pembahasan keputusan tingkat II dalam hal ini rapat paripurna terhadap pembahasan RUU Wantimpres tersebut.

"Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU ini di DPR RI sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat lembaga penasihat kepresidenan dalam menjalankan tugasnya ke depan," kata Azwar Anas.

Tiga Perubahan Terkait Revisi UU Wantimpres

Dalam rapat panja Baleg DPR RI dengan pemerintah disepakati tiga hal penting.

Pertama, Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) batal menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Akan tetapi, dalam nomenklatur Wantimpres ditambahkan tulisan Republik Indonesia.

Penambahan nama Republik Indonesia dilakukan karena saat ini, banyak jabatan politik yang menggunakan nama presiden sebagai pimpinannya.

Masukan itu lantas mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas.

"Kami setuju pak ketua ditanbah RI tadi," kata Azwar Anas.

Setelah itu,Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek sebagai pimpinan Rapat Panja menanyakan kepada seluruh fraksi Baleg DPR RI dan langsung menyetujui nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

"Setuju ya. Dibungkus nih. Jadi dewan pertinbangan Presiden RI," ucap Awiek lalu diiringi kata setuju dari peserta rapat.

Kedua, Baleg DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait dengan kurun waktu masa jabatan Ketua Wantimpres RI dilakukan secara bergilir.

"Dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panja di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Atas usulan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menanyakan kepada seluruh fraksi di Baleg DPR RI terhadap usulan pemerintah.

"Oke terima kasih, ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang kegunaannya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata Awiek.

Menanggapi usulan tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan sepakat dengan usulan tersebut.

Mardani menyatakan, sejatinya dalam hal ini presiden memiliki hak prerogatif dalam menetapkan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua Wantimpres sesuai dengan kebutuhannya.

"Lagi-lagi subjek paling utamanya adalah presiden dan karena sistem kita adalah presidensial memang memberikan kelenturan bagi presiden dengan norma yang tertulis di sini ada kata "dapat," kalau buat saya Usulan pemerintah bisa diterima," kata Mardani.

Setelah mendengarkan masukan dari pemerintah tersebut Awiek selaku pimpinan rapat panja langsung memutuskan.

"Bagaimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya? Tok," ujar Awiek.

Ketiga, Baleg DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Wantimpres RI menjadi lembaga negara.

Wantimpres sebelumnya diketahui merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg).

"Jadi rumusannya Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud undang-undang ini. (Sikap) Pemerintah?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat kerja, di Ruang Baleg DPR RI, Selasa (10/9/2024).

Menjawab pertanyaan tersebut, mewakili pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas menyatakan setuju dengan hal tersebut.

"Setuju pak ketua," kata Azwar Anas.

Saat ditemui setelah rapat panja, Awiek memastikan kalau nantinya Wantimpres RI akan menjadi lembaga negara.

Dengan begitu kata politikus PPP tersebut, orang yang akan menduduki jabatan di Wantimpres RI akan menjadi pejabat negara.

"Karena struktur kelembagaannya itu Wantimpres RI ini menjadi lembaga negara, maka otomatis pejabatnya lembaga negara dong," kata Awiek kepada awak media.

Dengan begitu, Awiek memastikan pejabat Wantimpres RI juga nantinya tidak boleh merangkap jabatan.

Dalam artian, pejabat di Wantimpres RI hanya bisa duduk pada jabatannya dan tidak bisa menjabat pada lembaga negara lainnya.

"Enggak boleh, enggak boleh merangkap, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya," ucap dia.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #baleg #pemerintah #sepakat #revisi #wantimpres #dibawa #rapat #paripurna #perubahannya

KOMENTAR