DPR Lebih Yakin Revisi UU Wantimpres-Kementerian Sah Periode Sekarang Dibanding RUU Perampasan Aset
Rapat paripurna DPR RI, memutuskan tidak menyetujui 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), yang diusulkan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR. DPR lebih meyakini revisi UU Kementerian dan Wantimpres bisa disahkan pada periode sekarang ketimbang pengesahan RUU Perampasan Aset. 
13:22
10 September 2024

DPR Lebih Yakin Revisi UU Wantimpres-Kementerian Sah Periode Sekarang Dibanding RUU Perampasan Aset

Ketua DPR, Puan Maharani mengungkapkan pihaknya menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 2008 tentang Kementerian Negara dan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan pada periode sekarang.

Dia mengatakan hal tersebut lantaran pembahasan RUU Kementerian dan Wantimpres telah dibahas dengan baik.

"Ya, InsyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode (DPR) yang akan datang," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2024).

Kendati demikian, Puan menyebut pihaknya belum memperoleh draf terbaru dari Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Kementerian dan Wantimpres.

"Belum (menerima draf), karena baru selesai, belum," ujarnya.

Sementara, ketika ditanya soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Puan mengungkapkan DPR periode sekarang hanya memiliki waktu yang pendek.

Sehingga, sambungnya, tidak mungkin RUU Perampasan Aset bisa diketok DPR pada periode saat ini.

"Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya. Ini kita fokus dulu selesaikan sampai tanggal 1 Oktober."

"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya menyelesaikan hal yang harus diselesaikan," ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan serupa terkait tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset, juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Dia mengatakan DPR periode saat ini tidak dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset karena masa jabatannya tinggal menghitung hari.

Adapun pernyataan Sahroni ini sekaligus menjawab permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset oleh DPR.

"Pak Jokowi ingin RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Tapi karena masa sidang tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan pada periode sidang berikutnya," ujar Sahroni, Minggu (8/9/2024) dikutip dari Kompas.com.

Dia juga beralasan seluruh fraksi di DPR masih membutuhkan waktu lagi untuk melakukan pembahasan lebih mendalam soal berbagai aspek dalam RUU tersebut.

"Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus komprehensif. Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang," kata Sahroni.

Dikritik MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pun mengkritik pernyataan DPR yang menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset baru bisa diselesaikan oleh periode selanjutnya.

Bahkan, Boyamin pun masih ragu bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada DPR periode selanjutnya.

Dia mengungkapkan tidak ada alasan lagi DPR mengulur-ulur waktu untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset lantaran sudah ada sejak tahun 2008 atau sekitar 16 tahun lalu.

"Saya masih tidak yakin DPR periode berikutnya pun akan mengesahkan RUU Perampasan Aset karena ini sejak tahun 2008, RUU ini hanya tarik ulur saja."

"Lah kalau memang mau, tinggal dibahas beberapa minggu tinggal beberapa persoalan yang sudah jelas dan tinggal disahkan sebagai produk DPR periode sekarang," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (9/9/2024).

Boyamin lalu mengkritik cara kerja DPR yang bisa mengesahkan revisi UU Pilkada dalam waktu sehari meski berakhir dibatalkan karena adanya aksi penolakan dari elemen masyarakat.

Dia pun berharap cara kerja semacam itu juga dilakukan DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah berproses hampir puluhan tahun.

Jika RUU Perampasan Aset disahkan oleh DPR periode sekarang, Boyamin menganggap hal tersebut menjadi 'penebusan dosa' dan membuat lembaga legislatif itu dipuji oleh masyarakat.

"Saya minta kejar aja sekarang. Nyatanya kemarin revisi Undang-Undang Pilkada hampir sehari semalam hampir selesai. Kalau tidak ada demo, sah itu."

"Nah sekarang sebagai menebus dosa dari DPR yang membuat ulah atau kegaduhan RUU Pilkada, ya sahkan RUU Perampasan Aset ini. Karena nanti rakyat akan mengelu-elukan, takjub, dan memberi apresiasi ke DPR," kata Boyamin.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Artikel lain terkait RUU Perampasan Aset

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #lebih #yakin #revisi #wantimpres #kementerian #periode #sekarang #dibanding #perampasan #aset

KOMENTAR