Kemen PPPA Minta Kasus Kekerasan dan Asusila di Palembang Harus Diusut lewat UU Pidana Anak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA/am.)
15:40
7 September 2024

Kemen PPPA Minta Kasus Kekerasan dan Asusila di Palembang Harus Diusut lewat UU Pidana Anak

- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sumatera Selatan terkait kasus pembunuhan dan asusila terhadap anak perempuan berusia 13 tahun yang ditemukan di tempat pembuangan akhir.

Untuk dugaan terhadap empat pelaku anak, Kemen PPPA meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Meski demikian, karena pelakunya masih berusia anak, proses hukumnya perlu memperhatikan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tutur Nahar.

Disinggung soal kian maraknya kasus kekerasan dengan pelaku anak, Nahar mengatakan, banyak faktor yang dapat memengaruhi hal tersebut. Mulai kondisi ekonomi keluarga, pola asuh, pendidikan, pengaruh teknologi informasi, hingga penyalahgunaan handphone untuk mengakses pornografi.

’’Untuk itu, penanganannya harus dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif,’’ ungkapnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah menyusun dua aturan terkait perlindungan anak di ranah daring. Dua aturan tersebut meliputi rancangan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak. Satu lagi, rancangan perpres tentang peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan. Ditargetkan, dua aturan tersebut rampung tahun ini.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan sangat prihatin dengan peristiwa yang terjadi di Sumatera Selatan itu. Apalagi, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dilakukan empat anak hingga mengakibatkan seorang anak perempuan meninggal dunia.

’’Kami mengapresiasi upaya cepat Polres Palembang mengungkap kasus ini. Namun, perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak,’’ ujar Dian Sasmita.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan, perilaku pelanggaran hukum oleh anak perlu dilihat dari banyak aspek, terutama yang berpengaruh besar terhadap kehidupan anak. Misalnya, lingkungan keluarga, sosial, serta pendidikan. ’’Apakah anak terpapar kekerasan atau perilaku salah lainnya. Hal ini perlu ditelusuri,’’ ungkapnya.

Karena itu, dalam penanganan anak tersebut, lanjut dia, dibutuhkan peran aktif dari PK Bapas untuk susun litmas/penelitian kemasyarakatan dan pekerja sosial untuk laporan sosial. Dengan begitu, aparat penegak hukum mendapat gambaran lebih utuh terkait situasi anak.

’’KPAI juga berharap masyarakat dan media bisa lebih bijaksana dengan tidak menyebarluaskan identitas anak, baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum,’’ tuturnya.

Untuk pemerintah daerah, dia mendesak agar meningkatkan berbagai upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan pada anak. Dengan begitu, anak-anak bisa lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasan. (tyo/mia/c7/bay)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kemen #pppa #minta #kasus #kekerasan #asusila #palembang #harus #diusut #lewat #pidana #anak

KOMENTAR