Tunjangan Masuk Tiga Besar, Pelamar CPNS Kejagung Capai 68 Ribu Orang, 7 Kali Lipat Kuota Formasi
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Rabu (4/9/2024) pukul 17.00 WIB, jumlah pelamar CPNS Kejagung mencapai 68.255 orang. Sementara jumlah kuota formasi yang dibuka hanya 9.694.
Jika dibandingkan, jumlah pelamar CPNS di Kejagung menyentuh lebih dari 7 kali lipat dan menempatkan Korps Adhyaksa di urutan ke-4 pelamar terbanyak.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang tahun ini membuka lowongan 12.843 formasi, baru mencatat 34.343 pelamar CPNS. Sedangkan jumlah pelamar di Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebanyak 35.943 orang dari jumlah 6.566 formasi yang dibuka.
Kesejahteraan disinyalir juga jadi pertimbangan para pelamar.
Meski gaji pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh instansi sama, tapi pembedanya adalah golongan dan masa kerja golongan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS ditetapkan paling rendah Rp1.685.700, untuk golongan Ia dengan masa kerja golongan nol tahun.
Sementara gaji pokok tertinggi ditetapkan Rp6.373.200, untuk golongan IVe dengan masa kerja golongan 32 tahun.
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh remunerasi berupa tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja biasanya diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Karena itu, besaran tunjangan kinerja ini tidak sama antar lembaga pemerintah.
Di antara instansi pemerintah, tunjangan kinerja untuk PNS Kejaksaan RI terbilang tinggi.
Bahkan, besarannya 3 besar paling tinggi setelah tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja pegawai di Kejaksaan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 per bulan, sementara untuk kelas jabatan 17, sebesar Rp33.240.000 per bulan.
Besaran tunjangan kinerja tersebut sama dengan tunjangan kinerja di instansi penegak hukum lain seperti Kemenkumham, KPK dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan lebih tinggi dibandingkan pegawai di lingkungan Kepolisian.
Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja bagi pegawai Kepolisian untuk kelas jabatan 1 hanya sebesar Rp1.968.000. Sementara kelas jabatan 17, Rp29.085.000 per bulan.
Selain faktor - faktor tersebut, para pelamar bisa jadi turut menimbang kinerja Kejagung yang belakangan beri tren positif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam Upacara Peringatan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI Senin (2/9/2024), Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya agar terus menjaga kepercayaan publik.
Burhanuddin mengajak anak buahnya senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, serta profesionalitas dalam setiap tindakan.
“Saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat!” ujar Burhanuddin.
Sebagai informasi, Kejagung pada tahun ini membuka seleksi CPNS sebanyak 9.694 formasi untuk lulusan S1, D3, dan SMA.
Dari jumlah tersebut, 2.000 formasi untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama.
Kejagung secara khusus juga menyediakan porsi CPNS bagi tenaga kesehatan (nakes) dengan jumlah 389 formasi.
“Kesehatan menjadi poin yang krusial dalam proses penegakan hukum. Karena itu pengadaan formasi nakes pada CPNS kali ini menjadi bentuk kesiapan Kejaksaan, sebagai lembaga yang mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial termasuk kepada masyarakat,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kejagung, Sri Kuncoro.
Tag: #tunjangan #masuk #tiga #besar #pelamar #cpns #kejagung #capai #ribu #orang #kali #lipat #kuota #formasi