PKS Khawatir Pemerintahan Prabowo Terganggu akibat Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) khawatir, diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah dapat mengganggu kinerja pemeirntahan Presiden Prabowo Subianto.
HNW menyatakan, kepala daerah definitif mesti segera dilantik untuk menggantikan penjabat (Pj) kepala daerah agar pemerintahan Prabowo memperoleh dukungan penuh dari pemerintah daerah.
"Presiden Prabowo sudah begitu banyak melakukan program-programnya, sudah dinilai 100 harinya. Dan itu kan pasti memerlukan back up yang penuh dari pemerintah daerah,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
“Kalau pemerintah daerah tidak segera dilantik, apa tidak berdampak kepada kinerja daripada Presiden Prabowo. Tentu yang dilantik adalah yang sudah tidak punya sengketa di MK. Kalau ada sengketa, ya memang penting untuk menunggu selesainya,” ujar dia.
Wakil ketua MPR ini mengatakan, mundurnya jadwal pelantikan yang terlalu lama berpotensi membuat sejumlah daerah harus dipimpin oleh Pj kepala daerah.
Padahal, kewenangan Pj kepala daerah ketika memimpin suatu wilayah sangatlah terbatas, sehingga akan berdampak kepada kinerja pembangunan kawasan.
“Karena kan kalau itu dimundurkan, itu berarti yang menjadi gubernur sekarang adalah Plt atau Plh atau Pj, yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan mendasar terkait dengan pembangunan kawasan,” kata HNW.
Oleh karena itu, HNW mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 tetapi ditunda.
“Jadi, kalau menurut kami hendaknya itu dibahas dengan maksimal dengan Komisi II, supaya dengan demikian maka terukur betul semua dampak-dampaknya,” ujar HNW.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat.
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
Tag: #khawatir #pemerintahan #prabowo #terganggu #akibat #pelantikan #kepala #daerah #diundur