Menko PMK: Polisi Kantongi Bukti Bullying Di Kasus Dokter PPDS Undip Aulia Risma
Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa polisi telah menemukan barang bukti mengenai kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap mendiang dokter Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Untuk itu, Muhadjir meminta masyarakat menunggu hasilnya dan percayakan proses hukumnya kepada polisi.
"Berdasarkan penjelasan dari Pak Menkes, persoalannya sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian akan bertindak, akan melakukan pemeriksaan karena sudah diketemukan bukti-bukti awal. Kita tunggu saja nanti hasilnya," kata Muhadjir ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Muhadjir juga mengingatkan, publik jangan sampai terpengaruh isu liar yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Menkes Geram Bullying Kedokteran Undip Ditutup-tutupi: Sudah Saatnya Dihentikan!
"Mana yang salah dan mana yang tidak salah, nanti biar diperiksa lebih saksama dan lebih cermat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengungkap bahwa ada dugaan 'pemalakan' pada kasus perundungan dokter Undip tersebut. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkap ada permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi.
Tindakan itu dilakukan oleh oknum-oknum dalam program PPDS dengan meminta uang berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.
"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah (dokter Aulia Risma) masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli (2022) hingga November 2022," kata Syahril dalam keterangan resmi, Minggu (1/9).
Dari hasil investigasi, Kemenkes juga menemukan kalau dokter Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.
Baca Juga: Menkes Budi Temui Keluarga Mendiang Aulia Risma Lestari Di Tegal, Sebut Kasus PPDS Undip Telah Jelas
Kemudian, mendiang ditugaskan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan non-akademik, seperti membiayai penulis lepas untuk naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lain.
Syahril menegaskan pungutan yang dilakukan para senior itu memberatkan almarhumah dan keluarga. Kemenkes menduga kalau hal itu yang turut jadi pemicu awal Aulia Risma tertekan dalam urusan akademik karena tak menduga pungutan biaya dengan nominal besar.
Tag: #menko #polisi #kantongi #bukti #bullying #kasus #dokter #ppds #undip #aulia #risma