Jubir Respons Rencana Pihak Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK: Kami Sudah Berpengalaman
RESPONS KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). Tessa menanggapi rencana pihak Hasto Kristiyanto gugat keabsahan pimpinan KPK ke MK. 
20:56
30 Januari 2025

Jubir Respons Rencana Pihak Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK: Kami Sudah Berpengalaman

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir dengan langkah yang hendak ditempuh kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Kubu Hasto Kristiyanto berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah berpengalaman dalam menghadapi gugatan.

"Yang pertama gugatan-gugatan tersebut KPK sudah berpengalaman, tidak hanya di perkara itu saja tetapi di perkara-perkara lain, baik lembaganya sendiri yang digugat maupun personilnya sendiri yang digugat, tata cara penyidikannya digugat, KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Tessa menerangkan, penetapan tersangka di KPK sudah melewati suatu proses.

Sehingga, pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, KPK memiliki keyakinan penuh bahwa yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana yang disangkakan.

"Kita kembali ke pertanyaan gugatan keabsahan lima pimpinan KPK, tentunya KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya bila nanti gugatan tersebut diajukan dalam hal ini kemungkinan besar ke MK," ujar Tessa.

"Dan apabila KPK diminta untuk hadir, KPK nanti akan mempersiapkan diri untuk hadir walaupun untuk penetapan lima pimpinan tersebut ranahnya bukan di ranah KPK lagi," lanjutnya.

Sepanjang pengetahuan Tessa, penetapan lima pimpinan KPK merupakan ranah legislatif.

Ada juga tim panitia seleksi (pansel) dan lainnya.

"Saya pikir bahwa sampai dengan saat ini seluruh produk yang dikeluarkan oleh KPK, dapat diterima oleh seluruh pihak kecuali yang tadi disampaikan ya, KPK akan menghadapi dengan persiapan yang matang," ucapnya.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, sebelumnya mengungkapkan pihaknya berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu direncanakan karena pihaknya menilai terdapat cacat hukum dalam proses seleksi hingga pelantikan para pimpinan KPK saat ini.

"Iya, kami melihat adanya cacat hukum," ujar Maqdir, Rabu (29/1/2025).

Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke MK. 

Pihaknya masih terus mendiskusikan serta mematangkan rencana tersebut.

"Kami masih mendiskusikannya. Masih belum diputuskan," ujar dia.

Terkait gugatan tersebut, Maqdir merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 seharusnya dilakukan oleh presiden dan DPR periode berikutnya, yakni 2024–2029.

"Dengan demikian, maka tafsir konstitusional yang tepat dan benar menurut hukum terhadap pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK adalah jika panitia seleksi tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Maqdir.

“Hasil panitia seleksi tersebut pun merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024–2029," sambung dia.

Maqdir juga mengacu pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.

"Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," kata Maqdir.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan sendiri ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8), dan Ayat (9) UU KPK, khususnya terkait dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

"Apalagi hal tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang secara terang dan tegas menyatakan bahwa pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh Presiden periode 2024-2029,” tutur Maqdir.

“Dengan demikian, maka seharusnya pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto," sebut Maqdir.

Maqdir berpandangan, tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024–2029 dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK atau contempt of constitutional court.

“Sehingga seharusnya segala keputusan dan atau kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024–2029 bersifat null and void (batal demi hukum) atau setidaknya voidable (dapat dibatalkan),” kata dia.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #jubir #respons #rencana #pihak #hasto #kristiyanto #gugat #keabsahan #pimpinan #kami #sudah #berpengalaman

KOMENTAR