DPR Tunda Revisi UU TNI-Polri, Baleg: Pembatalan Resmi Harus Lewat Paripurna
Menurutnya, tidak adanya surpres mengindikasikan pemerintah tidak setuju terhadap revisi UU tersebut.
"Kalau surpres dari pemerintah tidak datang ya batal dengan sendirinya," kata Awiek, Senin (26/8/2024), dilansir Kompas.com.
Meski demikian, Awiek mengatakan pembatalan revisi UU TNI-Polri secara resmi harus lewat rapat paripurna.
Ia mengatakan, Rapat Paripurna bisa saja digelar untuk menegaskan batalnya revisi UU TNI-Polri dengan mengeluarkan dari daftar RUU insiatif DPR.
"Pembatalan (revisi UU TNI-Polri) secara resmi harus melalui paripurna, bahwa itu tidak menjadi RUU usul inisiatif," ungkap Awiek.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan masih terbukanya kemungkinan untuk melakukan revisi UU TNI-Polri.
Namun, Wihadi mengatakan hal tersebut tergantung pada urgensi dari revisi tersebut.
"(Alasannya) kita putuskan untuk dibatalkan dulu nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya."
"Setelah itu kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over juga kan nantinya, jadi urgensinya kita lihat," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya memutuskan untuk menunda pembahasan UU TNI-Polri.
Lebih lanjut, Wihadi menyebut pembahasan mengenai revisi kedua undang-undang tersebut akan dilanjutkan oleh DPR RI pada periode selanjutnya.
"Jadi, hari ini baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri."
"Nanti, kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang periode berikutnya tetapi ini melihat urgensinya nanti," pungkasnya.
RUU TNI-Polri Dianggap Berpotensi Memundurkan Agenda Reformasi
Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi soal revisi UU TNI-Polri.
Ia berpendapat substansi revisi UU TNI-Polri banyak mengandung masalah.
Dimas menyebut persoalan tersebut adalah, mulai dari kedua aparat negara yang semakin intrusif terhadap kehidupan rakyat sipil, hingga pemberian kewenangan yang terlampau besar untuk TNI-Polri.
"Pengaturan yang problematik tersebut tidak hanya dikhawatirkan akan melemahkan dan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri, tetapi juga akan berdampak langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara," kata Dimas dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2024).
Diketahui, revisi UU TNI-Polri dianggap bermasalah karena satu di antaranya memperluas peluang anggota TNI untuk mengisi jabatan sipil dan memperluas kewenangan Polri.
(mg/Roby Danisalam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Berita ini telah melalui proses sunting oleh Editor.
Tag: #tunda #revisi #polri #baleg #pembatalan #resmi #harus #lewat #paripurna