Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS 2024, Ada 925 Posisi untuk Kebutuhan Tenaga Teknis
Informasi tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: B/350/SJ-IND/KP/VIII/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Adapun alokasi formasi CPNS Kemenperin yang dibutuhkan dan ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 971 formasi.
Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari 925 lowongan untuk kebutuhan Tenaga Teknis, 43 lowongan kebutuhan Tenaga Guru, dan 3 lowongan untuk kebutuhan Tenaga Kesehatan.
Daftar rincian Formasi/Kebutuhan Jabatan pada Pengadaan CPNS Kemenperin Tahun 2024 >>> Klik di Sini
Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Syarat Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 20 Agustus - 6 September 2024.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga Profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
12. Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
13. Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melamar pada lowongan pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di instansi pemerintah yang bersangkutan.
14. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Memiliki ijazah SMK sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan, yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
2) Memiliki ijazah dan transkrip Perguruan Tinggi Dalam Negeri sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan, yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku).
3) Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar jika memiliki ijazah dan transkrip sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4;
4) Bagi pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan SMK, memiliki Nilai Ujian Nasional/Nilai Ijazah dengan nilai rata-rata paling rendah/minimal 7;
5) Bagi pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan S-2, S-1, D-IV, Profesi, dan D-III, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah/minimal sebagai berikut:
- Jenjang S-2 memiliki IPK ≥ 3,25
- Jenjang S-1/D-IV/Profesi memiliki IPK ≥ 2,70
- Jenjang D-III memiliki IPK ≥ 2,50
15. Pelamar jenjang S-2 dan S-1/D-IV wajib memiliki Sertifikat TOEFL dengan Nilai sekurang-kurangnya 480. Ketentuan terkait Sertifikat Nilai TOEFL dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Wajib melampirkan Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (jika masa berlaku tercantum pada sertifikat TOEFL maka mengikuti masa berlaku yang tercantum dalam sertifikat tersebut, namun jika masa berlaku tidak tercantum dalam sertifikat TOEFL maka berlaku maksimal 2 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL yang tercantum pada sertifikat);
2) Sertifikat TOEFL yang dimaksud pada poin (1) dapat berupa Sertifikat TOEFL Institutional (ITP, PBT, IBT), TOEFL Prediction seperti EPT, atau TOEFL universitas selama dapat dibuktikan keabsahannya dari hasil scan berwarna dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
3) Sertifikat Bahasa Inggris lain, seperti IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan, selama bisa dibuktikan dengan benar nilai pencapaiannya (konversi nilai) sekurang - kurangnya setara dengan nilai TOEFL 480.
16. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Tag: #kemenperin #buka #formasi #cpns #2024 #posisi #untuk #kebutuhan #tenaga #teknis