Mutilasi Wanita di Ngawi, Pelaku Beraksi Dini Hari Selama 5 Jam Pakai Pisau Buah
Sebelum dimutilasi, korban dicekik RTH pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah terjadi cekcok di antara keduanya.
Berdasarkan keterangan polisi melalui penyidikan, aksi ini sudah direncanakan oleh pelaku.
Korban dimutilasi menggunakan pisau buah selama kurang lebih lima jam lamanya.
RTH membeli pisau tersebut di minimarket.
“Mulai dari eksekusi pukul 00.30 WIB hingga keluar dari hotel jam 05.30 WIB. Jadi mutilasi sekitar lima jam,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).
"Untuk alat (yang digunakan pelaku memutilasi korban) sementara memang yang diakui tersangka menggunakan pisau buah," kata Farman.
Berdasakan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Jatim, tidak ada bekas darah pada pisau tersebut
Namun, hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh pelaku bahwa pisau itu diakui digunakan untuk beraksi memutulasi korban.
Kombes Pol Farman mengatakan, tubuh korban dibagi menjadi tiga bagian kepala, badan, dan kaki.
Bagian tubuh tersebut kemudian dimasukan dalam koper merah berukuran 28 inci.
"Awalnya korban akan dimasukan secara utuh di dalam koper, tapi karena tidak cukup kemudian dimutilasi. Diawali kepala korban, kemudian diupayakan masuk tidak cukup lagi, kemudian dimutilasi lagi kaki kiri sampai batas paha, diupayakan lagi dimasukan tidak cukup, terkahir betis di mutilasi setelah itu yang bersangkutan merencakan membuang dari beberapa potongan, baik kepala maupun kaki," Kombes Pol Farman.
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
“Pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” ungkap Farman.
Korban Ternyata Selingkuhan
Diketahui status hubungan antara korban dan pelaku bukan pasangan suami istri.
Uswatun dan Antok hanya menjalin hubungan terlarang, yaki perselingkuhan.
Pasalnya, Antok memiliki istri dan anak-anak yang sah di mata hukum.
Fakta ini terungkap setelah Antok tak dapat memberikan bukti dokumen ataupun surat pernyataan yang menandai status pernikahan sirinya dengan korban.
Artinya, klaim pernikahan siri hanya sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Status pernikahan siri keduanya hanyalah siasat untuk mengelabuhi para tetangga kos.
"Untuk mengelabuhi agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat (menginap) di kos-kosan (yang ditempati korban di Tulungagung)," ujar Farman di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025) dilansir Surya.co.id.
Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan sering menginap di kosan korban.
Motif Cemburu dan Sakit Hati
Diketahui, pelaku nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi itu karena didasari motif cemburu dan sakit hati.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui motifnya adalah korban sakit hati dan cemburu," ujar Farman.
Tersangka yang mengaku sebagai suami siri korban itu merasa sakit hati karena korban ketahuan pernah memasukan laki-laki lain di dalam kos.
"Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki ke dalam kos korban, sementara tersangka mengaku sebagai suami siri dari korban," lanjut Farman.
Di sisi lain, pelaku juga ketahuan telah memiliki seorang anak perempuan.
Kenyataan ini membuat korban merasa tidak terima dan mendoakan agar anak perempuan pelaku kelak menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK).
Mendengar kalimat itu, pelaku merasa sakit hati dan naik pitam.
"Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati," lanjut Farman.
(Tribunnews.com/Milani/Galuh Widya Wardani)
Tag: #mutilasi #wanita #ngawi #pelaku #beraksi #dini #hari #selama #pakai #pisau #buah