Paulus Tannos Ditangkap, Bagaimana dengan Harun Masiku?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan lima foto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terjerat kasus korupsi pada Selasa (17/12/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
12:38
27 Januari 2025

Paulus Tannos Ditangkap, Bagaimana dengan Harun Masiku?

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 dan kini tengah ditahan sementara di Singapura sebelum diekstradisi ke Indonesia.

Paulus Tannos adalah satu dari lima orang tersangka kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Tannos berstatus buron sejak 19 Oktober 2021, artinnya butuh waktu lebih dari 3 tahun untuk menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP, itu.

Meski Tannos sudah dibekuk, KPK juga masih punya utang untuk menangkap empat buron lain, salah satunya tentu saja Harun Masiku yang merupakan eks kader PDI Perjuangan.

Bagaimana kabar pencarian Harun Masiku oleh KPK?

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa KPK terus berupaya menangkap Harun Masiku.

"Masih aktif pencariannya," kata Tessa saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/1/2025).

Tessa mengatakan bahwa penyidik terus berupaya mencari Harun Masiku melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Namun, ia tidak mengungkapkan petunjuk baru yang ditemukan penyidik.

"Belum bisa dibuka penyidik saat ini," ujar Tessa.

Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga saat ini masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Belakangan, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus tersebut.

Hasto disangka turut memberikan uang suap serta merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #paulus #tannos #ditangkap #bagaimana #dengan #harun #masiku

KOMENTAR