Thariq Halilintar Repot-Repot Gandeng Ketua MPR, Apa Sih Syarat Jadi Saksi Nikah dalam Islam?
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. (Instagram/thariqhalilintar)
16:35
20 Juli 2024

Thariq Halilintar Repot-Repot Gandeng Ketua MPR, Apa Sih Syarat Jadi Saksi Nikah dalam Islam?

Pernikahan Thariq Halilintar dengan Aaliyah Massaid kini semakin dekat. Putra Geni Faruk tersebut kini telah mempersiapkan segudang kebutuhan pernikahan, salah satunya menunjuk saksi nikah.

Demi kesakralan momen pernikahan tersebut, Thariq menggandeng Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketua MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet, sebagai saksi nikah.

Bamsoet akan ikut menyaksikan pernikahan antara Thariq dan Aaliyah demi lengkapnya syarat sah nikah. Hal ini diketahui dari unggahan Instagram Bamsoet.

"Menerima undangan untuk menjadi saksi nikah Thariq Halilintar dengan Aaliyah Massaid, Agustus mendatang di Jakarta," tulis Bamsoet via akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga: Bukan Sembarang Kembang, Ini Makna Lengkap 3 Bunga yang Dipakai untuk Siraman Aaliyah Massaid

Tangkapan layar unggahan Bambang Soesatyo diundang menjadi saksi nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. (Instagram/@bambang.soesatyo)Tangkapan layar unggahan Bambang Soesatyo diundang menjadi saksi nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. (Instagram/@bambang.soesatyo)

Didapuknya Bamsoet sebagai saksi nikah Thariq Halilintar mendatangkan berbagai respon publik. Publik turut terheran-heran Thariq rela repot-repot mendatangi pria nomor satu di MPR tersebut demi pernikahannya.

Padahal, syarat saksi nikah dalam Islam cukup simpel dan sosok saksi nikah tak perlu harus diembankan pada orang penting. Lantas, seperti apa syarat saksi nikah?

Cukup simpel: Harus laki-laki Muslim dan bisa menjalankan tugasnya

Prewedding Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. (Instagram/thariqhalilintar)Prewedding Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. (Instagram/thariqhalilintar)

Saksi nikah menjadi salah satu pihak penting dalam pernikahan Islam, sebagaimana firman Allah dalam At-Talaq ayat 2 yang menjelaskan berikut:

"Jika mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah."

Baca Juga: Pendidikan Nofriza Aziz, MC Pengajian Thariq-Aaliyah Dipuji Berkelas Pandu Acara Pakai Bahasa Inggris

Seorang saksi nikah harus memenuhi beberapa syarat. Adapun kitab Perempuan dan Hukum oleh Siti Musdah Mulia, Kompilasi Hukum Islam pasal 25 turut merangkum syarat-syarat saksi nikah yang diambil dari beberapa rujukan fiqh atau hukum Islam.

Berikut poin-poin syarat menjadi saksi nikah yang dirangkum dalam pasal tersebut:

  • Laki-laki,
  • Seorang muslim,
  • Adil,
  • Aqil baligh,
  • Tidak terganggu ingatan,
  • Tidak tuna rungu atau tuli

Tak hanya melalui fiqh, pemerintah juga telah menegaskan beberapa syarat menjadi saksi nikah agar pernikahan bisa dinilai sah dan bisa dicatatkan oleh negara.

Adapun syarat saksi nikah telah ditegaskan dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bamsoet Pernah Jadi Wali Nikah Atta Halilintar

Tangkapan layar Bambang Soesatyo menjadi wali nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. (Instagram/@attahalilintar)Tangkapan layar Bambang Soesatyo menjadi wali nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. (Instagram/@attahalilintar)

Kendati tak sedikit yang menilai bahwa langkah Thariq berlebihan, tapi tak ada yang dengan keputusannya menggandeng Bambang Soesatyo menjadi saksi nikah.

Pasalnya Bamsoet disinyalir telah memenuhi seluruh syarat saksi nikah bagi Thariq dan Aaliyah.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga sebelumnya sempat turut hadir dalam pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Kala itu, Bambang ditugaskan sebagai wali nikah pernikahan kedua sejoli itu.

Kontributor : Armand Ilham

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #thariq #halilintar #repot #repot #gandeng #ketua #syarat #jadi #saksi #nikah #dalam #islam

KOMENTAR