Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. [Instagram/diskominfo_langkat]
18:27
11 Juli 2024

Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Terbit Rencana Perangin Angin kini bernasib mujur usai divonis bebas atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sang mantan Bupati Langkat tersebut sempat terancam 14 tahun penjara usai aparat keamanan menemukan kerangkeng manusia di kawasan kediamannya.

Namun kini tiba-tiba, majelis hakim memberi vonis bebas dan Terbit batal dipenjara. Pihak kejaksaan kini akhirnya turun tangan untuk memastikan agar Terbit bakal masuk bui.

Mari simak perjalanan kasus Bupati Langkat yang kini semakin hari semakin tampak bebas dari konsekuensi atas perbuatannya.

Baca Juga: Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

Berawal dari OTT KPK berujung penemuan kerangkeng manusia

Kasus Bupat Langkat bermula sebagai dugaan kasus korupsi, bukan TPPO. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sempat menyambangi kediaman Terbit Perangin Angin pada Januari 2022.

Kunjungan KPK tersebut diperuntukkan sebagai operasi tangkap tangan atas dugaan keterlibatan Terbit dalam suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Betapa terkejutnya para penyidik KPK ketika melihat kondisi rumah sang Bupati Langkat. Pasalnya kala itu, ditemukan sebuah kerangkeng yang digunakan untuk menahan manusia.

Terbit mengklaim bahwa kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.

Baca Juga: Disorot New York Times, Melihat Lagi Jejak Jahat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Hal itu sangat janggal lantaran Terbit tak mengantongi izin maupun wewenang untuk mengelola rehabilitasi.

Tak hanya pidana korupsi, Terbit perangin-angin akhirnya juga disangkakan pasal Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penyidik juga sempat menemukan bahwa ada sosok tahanan di kerangkeng tersebut yang meninggal dunia, sehingga Terbit juga disangkakan pasal Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Ia akhirnya terancam bakal mendekam di penjara selama 14 tahun.

Tak terbukti melakukan TPPO

Akhirnya tiba juga detik-detik Terbit Perangin Angin menerima vonis untuk kasus kerangkeng manusia.

Tak disangka, majelis hakim akhirnya memvonis Terbit Perangin Angin bebas dan tak terbukti terlibat perdagangan manusia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," vonis ketua majelis hakim, Senin (8/7/2023).

Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan martabat sang mantan Bupati Langkat yang sebelumnya telah menjadi tersangka kasus TPPO.

Jaksa turun tangan

Pihak kejaksaan kini tak puas dengan vonis hakim dan berusaha untuk menjebloskan Terbit Perangin Angin ke belakang jeruji besi.

Untuk itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga dan pihaknya akan melakukan kasasi.

"JPU Kejari Langkat di persidangan telah menyatakan kasasi," papar Hendra.

Kontributor : Armand Ilham

Editor: Farah Nabilla

Tag:  #divonis #bebas #lika #liku #kasus #bupati #langkat #pemilik #kerangkeng #manusia #rumahnya

KOMENTAR