Tanah dan Bangunan Hasyim Asy'ari, Eks Ketua KPU Janjikan Apartemen buat Korban Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
16:01
4 Juli 2024

Tanah dan Bangunan Hasyim Asy'ari, Eks Ketua KPU Janjikan Apartemen buat Korban Pelecehan Seksual

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berkenaan dengan kasus pelecehan seksual yang diadukan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT.

Sejumlah hal terungkap dalam sidang pembacaan putusan etik oleh DKPP pada Rabu (3/7/2024). Salah satunya tentang sederet fasilitas yang dijanjikan Hasyim kepada CAT, termasuk fasilitas menginap di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

“Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp 48.716.900,” ungkap Anggota Majelis Hakim, Ratna Dewi Pettalolo.

Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain fasilitas menginap di apartemen elit, Hasyim disebut-sebut juga merogoh kocek cukup dalam untuk membelikan tiket pesawat rute Jakarta-Singapura serta Jakarta-Belanda. Tak heran jika harta kekayaan Hasyim kemudian menuai sorotan publik.

Baca Juga: Komentari Aksi Cabul Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Puan Maharani Bilang Begini

Merujuk pada LHKPN yang dilaporkannya pada 31 Desember 2023, Hasyim memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,596 miliar. Sebagian besar di antaranya disimpan dalam bentuk tanah dan bangunan, yakni dengan nilai total Rp7,3 miliar.

Berikut adalah rincian aset tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Hasyim Asy’ari:

  1. Tanah dan bangunan seluas 160 m2/160 m2 di Kota Semarang senilai Rp750 juta.
  2. Tanah dan bangunan seluas 357 m2/357 m2 di Kota Semarang senilai Rp1,1 miliar.
  3. Tanah dan bangunan seluas 700 m2/700 m2 di Kabupaten Kudus senilai Rp950 juta.
  4. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/120 m2 di Kabupaten Kudus senilai Rp850 juta.
  5. Tanah seluas 1.054 m2 di Kabupaten Kudus senilai Rp800 juta.
  6. Tanah seluas 700 m2 di Kabupaten Rembang senilai Rp850 juta.
  7. Tanah seluas 170 m2 di Kabupaten Rembang senilai Rp150 juta.
  8. Tanah seluas 190 m2 di Kabupaten Rembang senilai Rp150 juta.
  9. Tanah seluas 190 m2 di Kabupaten Rembang senilai Rp150 juta.
  10. Tanah seluas 250 m2 di Kabupaten Rembang senilai Rp750 juta.
  11. Tanah seluas 5.600 m2 di Kabupaten Pati senilai Rp800 juta.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dari 11 bidang tanah dan bangunan itu, hanya 3 di antaranya yang diakui sebagai hasil sendiri sementara sisanya adalah warisan.

Selain tanah dan bangunan, Hasyim juga mempunyai aset kendaraan bermotor berupa sepeda motor dan mobil senilai total Rp324 juta. Kemudian ada pula harta bergerak lainnya sebesar Rp870 juta, serta kas dan setara kas dengan nilai total Rp1,102 miliar.

Baca Juga: Siapa Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU? Ini Sosok Kandidat Terkuat

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #tanah #bangunan #hasyim #asyari #ketua #janjikan #apartemen #buat #korban #pelecehan #seksual

KOMENTAR