Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh Enggak Sih?
Pedagang merawat sapi kurban di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Kamis (30/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
09:00
12 Juni 2024

Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh Enggak Sih?

Ibadah kurban menjadi salah satu hal yang biasa dilakukan saat Hari Raya Idul Adha. Oleh sebab itu, beberapa umat Muslim akan melaksanakan ibadah kurban untuk dirinya sendiri. Namun, pada beberapa orang kerap mempertanyakan mengenai ibadah kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Pasalnya, orang tersebut mungkin belum mendapat kesempatan berkurban, tetapi sudah meninggal dunia. Oleh sebab itu, beberapa orang berniat untuk membeli hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tersebut. Namun, apakah hukum membeli hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia sah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Menjelaskan hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, pada dasarnya kurban untuk orang yang meninggal itu tidak ada kecuali sudah berpesan atau berwasiat. Oleh sebab itu, kurban tersebut tetap sah, tetapi sebagai sedekah.

“Ini adalah salah satu yang disepakati para ulama, kurban untuk orang dunia itu enggak ada, kecuali orang tersebut sudah berpesan atau berwasiat. Kalau orang –orang telah meninggal dunia, enggak ada tapi boleh. Dikatakan para ulama paling tidak jatuhnya sedekah,” ujar Buya Yahya dalam video di kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Non Muslim Ikut Berkurban Seperti Hotman Paris Banyak Manfaatnya, Tapi Apakah Dagingnya Halal?

Selain itu, menurut Buya Yahya kurban juga difokuskan untuk orang tersebut dan orang yang masih hidup. “Sebab kurban adalah beban kita, atas kita, untuk kita, dan untuk orang yang hidup. Adapun untuk orang yang meninggal dunia, boleh saja, paling tidak jatuh jadi sedekah untuk umat Nabi Muhammad SAW,” jelasnya.

Sementara untuk yang meninggal dunia dinilai sebagai sedekah seperti yang dilakukan Nabi Muhammad untuk umatnya.

Dalam hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW pernah bersabda

“Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad”

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad," (HR. Muslim no. 1967).

Baca Juga: Download Gratis! Koleksi 45 Gambar Idul Adha 2024 untuk Poster & Story Sosmed

Untuk itu, jika memang tidak ada wasiat yang diberikan, maka pahala yang diterima adalah bentuk sedekah. Namun, jika memang ada wasiat, maka kurban tersebut sah untuk orang yang sudah meninggal itu. Dengan demikian, hal ini kembali bergantung pada situasi dari orang tersebut apakah sah atau tidaknya.

Editor: M. Reza Sulaiman

Tag:  #buya #yahya #jelaskan #hukum #kurban #untuk #orang #yang #sudah #meninggal #boleh #enggak

KOMENTAR