Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Perihal Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?
Melaksanakan kurban bagi umat muslim yang mampu hukumnya adalah sunnah muakkad. yang berarti sangat dianjurkan. Perihal itu, bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Sebab tak sedikit dari anggota keluarga yang sudah meninggalkan dunia ini terlebih dahulu namun belum pernah melaksanakan ibadah kurban. Kemudian muncul inisiatif dari sanak keluarga untuk berkurban atas nama orang atau keluarga yang sudah meninggal.
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Ada perbedaan pandangan para ulama terkait boleh atau tidaknya melaksanakan kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Baca Juga: Hukum Kurban Sebelum Aqiqah Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
Ustaz Adi Hidayat dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube resmi Adi Hidayat Official pada 2022 lalu menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan berdasar sejarah Nabi Muhammad SAW yang berkurban dan diniatkan bukan hanya untuk dirinya sendiri.
"Ketika Nabi Muhammad SAW menyampaikan kurbannya kepada Allah SWT, dengan kalimat kepada Muhammad, keluarga besar Muhammad, dan umat Islam," terang Ustaz Adi Hidayat dalam video tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketika Nabi Muhammad SAW berkurban, tidak semua anggota keluarganya masih hidup. Contohnya saja sang istri, yakni Khadijah serta anak-anak Nabi seperti Al-Qasim dan Ibrahim sudah wafat lebih dulu.
Namun nama-nama tersebut tetap dimasukkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam keluarga besar ketika menyelenggarakan kurban. Tak cuma keluarganya, Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan umat Islam yang telah meninggal dunia dikarenakan syahid ketika berperang.
Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Beserta Tata Cara Penyembelihan yang Sah
Bahkan disebut Ustaz Adi Hidayat bahwa pada saat itu Nabi Muhammad SAW telah mempersembahkan kurban kepada umat Islam yang hidup saat ini.
Dari riwayat tersebut, Ustaz Adi Hidayat cenderung mengikuti pendapat ulama yang menyatakan boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat.
"Dengan niat InsyaAllah subhanahu wa ta'ala memberikan cahaya dan pahala yang mengalir padanya sampai di alam kuburnya," pungkasnya.
Tag: #ustaz #hidayat #jelaskan #perihal #kurban #untuk #orang #yang #sudah #meninggal #apakah #boleh