Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan
Potret Aghnia Punjabi Dan Anak yang Jadi Korban Kekerasan Pengasuhnya. (Instagram/@emyaghnia)
14:36
1 April 2024

Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengawal kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial IPS. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan pihaknya ikut memantau perkembangan kasus dan memberikan perlindungan terhadap anak korban.

Nahar menegaskan bahwa tindakan IPS termasuk pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Malang, pelaku sudah diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara korban sudah dilakukan visum et repertum dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," kata Nahar dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2024).

Fakta Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)Fakta Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Malang dan Polres Malang untuk memastikan anak Aghnia mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Anak Aghnia Punjabi yang masih berusia balita itu juga mendapatkan pendampingan psikolog untuk memulihkan traumanya.

“Kami telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban,” jelas Nahar.

Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76 C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta jika korbannya mengalami luka berat.

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Serta menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. 

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” pesan Nahar.

Editor: Bimo Aria Fundrika

Tag:  #viral #kasus #penganiayaan #anak #selebgram #aghnia #punjabi #kementerian #pppa #turun #tangan

KOMENTAR