Rekam Jejak Rektor Universitas Pancasila, Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno. (tangkapan layar/Instagram UP)
14:42
28 Februari 2024

Rekam Jejak Rektor Universitas Pancasila, Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

Kabar rektor Universitas Pancasila tersandung kasus dugaan pelecehan seksual membuat komunitas akademisi riuh. Bagaimana tidak? Sosok pria yang menyandang status sebagai guru besar tersebut dilaporkan oleh karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).

Sang rektor kini turut diperiksa oleh berbagai pihak dari kampus hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Lantas, siapakah sosok rektor Universitas Pancasila tersebut? Seperti apa pendidikan rektor Universitas Pancasila yang mentereng namun dituding melecehkan bawahannya?

Berikut profil rektor Universitas Pancasila.

Profil rektor Universitas Pancasila: Sempat mengajar di berbagai perguruan tinggi

Setelah ditelusuri, sosok rektor Universitas Pancasila tersebut adalah Prof. Dr. Edie Toet Hendratno atau Edie Toet Henratno. Namanya sudah tak asing lagi di dunia perguruan tinggi lantaran telah mengajar di berbagai kampus.

Edie yang merupakan seorang kelahiran Semarang, 27 Maret 1951 tersebut merupakan tamatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Usai memperoleh gelar Sarjana Hukum, Edie melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Tak puas dengan gelar S1 dan S2, Edie melanjutkan perjalanan pendidikannya dengan mengambil program Doktor alias S3. Ia merantau ke Kota Pelajar dan kuliah di Universitas Gadjah Mada.

Edie sempat mengajar di Universitas Indonesia untuk beberapa waktu dan mengajar beberapa mata kuliah, beberapa di antaranya pengantar sosiologi dan sosiologi Indonesia.

Ia juga memiliki tugas untuk mengajar mata kuliah sosiologi hukum. Adapun pada tahun 1985, Edie mulai mengajar di Universitas Pancasila. Lalu pada tahun 2009, ia mulai mengajar di Universitas Negeri Jakarta.

Berkat kiprahnya, Edie akhirnya dikukuhkan menjadi guru besar. Usai menyandang gelar Profesor, Edie menjabat sebagai rektor Universitas Pancasila dari tahun 2004 hingga 2014 dan kembali menjabat dari 2021 hingga 2022,

Diduga melakukan pelecehan ke bawahannya

RZ, karyawan Universitas Pancasila melaporkan bahwa sang rektor melakukan pelecehan seksual terhadapnya. RZ juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Minggu (25/2/2024).

Edie juga sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya yang terjadwal pada Senin (26/2/2024) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya Sabtu (24/2/2024), mengungkap bahwa RZ telah melaporkan sang rektor kepada polisi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada 12 Januari 2024.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2/2024) mengungkap Edie telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Dicopot dari Jabatan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH) masuk babak baru. Jabatannya sebagai rektor telah dinonaktifkan oleh pihak yayasan.

Penonaktifan rektor merupakan salah satu tuntutan yang dilayangkan mahasiswa pada Senin (26/02/24). Meski begitu, masih ada beberapa tuntutan dari mahasiswa yang belum dikabulkan pihak kampus.

"Dari 4 tuntutan yang kemarin kita layangkan, yang dikabulkan hanya dua tuntutan. Pertama penonaktifan sementara (rektor) dan (kedua) pengangkatan PLT (pelaksana tugas)," ujar salah seorang orator di depan gedung rektorat UP, pada Selasa (27/02/24).

Terdapat dua tuntutan mahasiswa yang belum dikabulkan, untuk itu mereka bersikeras untuk tetap melakukan aksi.

Kontributor : Armand Ilham

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #rekam #jejak #rektor #universitas #pancasila #dinonaktifkan #buntut #dugaan #pelecehan #seksual

KOMENTAR