Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Libur Cuti? Ini Penjelasannya
Suasana pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026 di kawasan Patung Ondel-Ondel Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa]
13:58
1 Januari 2026

Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Libur Cuti? Ini Penjelasannya

Baca 10 detik
  • Kamis, 1 Januari 2026, ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Tahun Baru.
  • Jumat, 2 Januari 2026, bukan termasuk tanggal merah karena tidak ada cuti bersama tambahan.
  • Instansi resmi akan beroperasi normal pada Jumat, 2 Januari, kecuali pekerja mengambil cuti tahunan.

Selamat Tahun Baru 2026! Momen pergantian tahun yang jatuh pada hari ini, Kamis (1/1), menjadi hari libur nasional yang dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Banyak yang memanfaatkan waktu ini untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata ke destinasi populer, atau sekadar beristirahat total sebelum kembali ke rutinitas pekerjaan.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hari esok. Mengingat besok adalah hari Jumat yang diapit oleh libur nasional dan libur akhir pekan—atau yang sering dijuluki sebagai Hari Kejepit Nasional (Harpitnas)—apakah 2 Januari 2026 termasuk tanggal merah?

Status Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026, ditegaskan bahwa Jumat, 2 Januari 2026, bukan merupakan tanggal merah.

Pemerintah tidak menetapkan adanya cuti bersama tambahan untuk merayakan momen tahun baru kali ini. Libur resmi tahun baru hanya dialokasikan selama satu hari, yakni pada hari Kamis, 1 Januari 2026.

Oleh karena itu, seluruh instansi pemerintahan, perkantoran swasta, dan institusi pendidikan secara formal akan kembali beroperasi seperti biasa pada hari Jumat esok.

Meski secara kalender bukan merupakan hari libur, bagi para pekerja yang ingin memperpanjang momen kebersamaan dengan keluarga, tanggal 2 Januari bisa menjadi waktu yang ideal untuk mengajukan cuti tahunan.

Dengan mengambil satu hari cuti di hari Jumat tersebut, Anda bisa menikmati durasi libur tanpa putus hingga akhir pekan. Berikut adalah rincian simulasinya:

Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru 2026 Masehi (Tanggal Merah).
Jumat, 2 Januari 2026: Hari Kerja Biasa (Rekomendasi pengambilan cuti tahunan).
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur Akhir Pekan (Sabtu).
Minggu, 4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan (Minggu).

Bagi Anda yang bekerja di kota-kota besar dengan mobilitas tinggi, memanfaatkan cuti di hari kejepit seperti ini bisa menjadi langkah jitu untuk melakukan self-healing atau perjalanan luar kota tanpa harus terburu-buru kembali bekerja.

Namun, pastikan Anda telah berkoordinasi dengan pihak manajemen atau atasan di kantor masing-masing terkait kuota cuti yang tersedia.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #apakah #tanggal #januari #2026 #libur #cuti #penjelasannya

KOMENTAR