Bagaimana Cara Menikah di Masjid Nabawi Madinah? Dara Arafah Diduga Akad di Sana
Dara Arafah dan Rehan Mubarak. (Instagram/daraarafah)
15:51
29 November 2025

Bagaimana Cara Menikah di Masjid Nabawi Madinah? Dara Arafah Diduga Akad di Sana

Masjid Nabawi di Madinah bukan hanya menjadi salah satu tempat paling suci bagi umat Islam, tapi juga lokasi yang kerap dipilih pasangan Muslim untuk melangsungkan akad nikah.

Suasana religius, kedekatannya dengan makam Nabi Muhammad SAW, serta nuansa sakral di kota Madinah membuat banyak pasangan merasa bahwa menikah di sana membawa keberkahan tersendiri.

Kekinian, kabar mengenai selebgram Dara Arafah dan Rehan Mubarak diduga menikah di Masjid Nabawi ikut menarik perhatian publik.

Meskipun belum ada pernyataan resmi, sejumlah unggahan warganet menunjukkan pasangan itu berada di halaman masjid dengan pakaian bernuansa putih. 

Kabar tersebut pun membuat banyak orang penasaran apa saja syarat dan bagaimana tata cara menikah di Masjid Nabawi?

Isu Dara Arafah Nikah di Masjid Nabawi Madinah

Isu bahwa Dara Arafah menikah di Madinah mencuat setelah beberapa warganet mengunggah potongan video di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, Dara tampak mengenakan busana serba putih dan duduk di area Masjid Nabawi, dikelilingi kerabat dan jamaah.

Ada juga video yang memperlihatkan Dara mencium tangan Rehan, sementara sang pria menggunakan gamis gelap khas laki-laki Arab.

Salah satu akun TikTok bahkan menyebut bahwa akad keduanya berlangsung pada 28 November 2025.

Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Dara maupun Rehan. Instagram keduanya belum menampilkan unggahan tentang pernikahan, sehingga publik masih berspekulasi.

Sebelumnya, pasangan ini dikenal memiliki hubungan putus-nyambung sejak 2020. Setelah lama tidak muncul bersama, keduanya akhirnya mengumumkan lamaran pada 24 November 2025.

Hanya berselang empat hari, kabar pernikahan mereka di Madinah pun beredar luas.

Syarat Menikah di Masjid Nabawi Madinah

Perkawinan WNI di luar negeri, termasuk di Arab Saudi, telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaannya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji serta Dirjen Protokol & Konsuler No. 280/07/999 & No. D/447/1999.

Karena itu, proses administrasi wajib dipenuhi sebelum akad dapat dilakukan.

Berikut adalah rangkuman syarat yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin jika ingin menikah di Masjid Nabawi, dimulai dari pihak mempelai wanita dan pria.

1. Syarat Dokumen Calon Mempelai Wanita

Dokumentasi calon mempelai wanita biasanya lebih banyak karena berkaitan dengan asal-usul dan izin dari keluarga. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto berwarna latar putih ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 5 lembar
  • Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili
  • Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
  • Surat Keterangan Asal Usul (Model N2)
  • Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4)
  • Surat Izin Orang Tua (Model N5)
  • Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7)
  • Surat keterangan belum menikah dari KUA, difotokopi tiga rangkap dan dilegalisir kepala KUA.
  • Surat keterangan boleh menikah di luar negeri sesuai UU No. 1/1974 Pasal 56 serta ketentuan Dirjen Bimas Islam.
  • Surat rekomendasi nikah yang ditujukan kepada Kepala KBRI atau perwakilan RI di Jeddah

Semua dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi identitas dan status calon mempelai sebelum akad dilakukan.

2. Syarat Dokumen Calon Mempelai Pria

Dokumen untuk calon mempelai pria tidak jauh berbeda, namun ada beberapa tambahan terkait legalisasi:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 & 4×6 (masing-masing 5 lembar)
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Model N1, N2, N3, dan N4
  • Rekomendasi nikah yang ditujukan kepada kepala KUA mempelai wanita
  • Dokumen A13 dan A14 asli beserta tiga fotokopi, dilegalisir oleh Dirjen Bimas Islam, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Luar Negeri (bagian legalisasi).

Seluruh dokumen yang telah dilegalisir kemudian dibawa ke KBRI Jeddah untuk proses verifikasi lanjutan hingga penerbitan buku nikah setelah akad.

Tata Cara Menikah di Masjid Nabawi

Setelah semua berkas lengkap dan dinyatakan valid, proses akad dapat dilakukan dengan alur menghubungi biro travel resmi yang menyediakan paket Umrah Akad Nikah.

Penyedia jasa akan membantu koordinasi jadwal, lokasi akad, hingga prosedur administratif dengan KBRI Jeddah.

Selanjutnya mengikuti jadwal acara sesuai perencanaan biro travel tersebut. Acara akad tidak bisa dilakukan sembarangan.

Penyelenggara harus mengatur waktu yang sesuai, biasanya dilakukan di area yang diperbolehkan di sekitar pelataran Masjid Nabawi.

Selanjutnya, sebagaimana ketentuan syariat Islam, wali sah dan dua saksi laki-laki harus hadir. Jika wali tidak dapat hadir, dapat menggunakan wali hakim. Pihak travel biasanya membantu menyiapkan saksi.

Kemudian akad nikah dilakukan secara sederhana dengan bahasa Arab atau Indonesia, dipandu oleh pembimbing atau penghulu setempat. Setelah ijab kabul selesai, bukti administrasi dikirim ke KBRI untuk proses legalisasi buku nikah.

Demikian itu informasi soal isu Dara Arafah menikah di Masjid Nabawi. Menikah di Masjid Nabawi memang bukan perkara mudah karena persyaratan dokumennya cukup banyak dan prosesnya panjang. 

Meski begitu, banyak pasangan merasa pengalaman tersebut sangat berharga. Jika kabar tentang Dara Arafah terbukti benar, maka ia termasuk salah satu dari sedikit pasangan Indonesia yang memilih melangsungkan akad di salah satu tempat tersuci umat Islam.

Kontributor : Mutaya Saroh

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #bagaimana #cara #menikah #masjid #nabawi #madinah #dara #arafah #diduga #akad #sana

KOMENTAR