78 Persen Kasus Cerai di Indonesia 2024 Berasal dari Gugatan Istri, Ini Laporannya
Sepanjang 2024, jumlah perempuan yang menggugat cerai suaminya lebih banyak, dibanding dengan jumlah suami yang mengajukan cetai talak istri.
Berdasarkan data Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (kejadian) 2024 yang dirilis BPS, tercatat 308.956 kasus cerai gugat di Indonesia.
Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh suami berjumlah 85.652 kasus.
Totalnya, terdapat 394.608 pasangan bercerai dari 1.478.302 pasangan yang menikah sepanjang tahun 2024.
Apa itu cerai gugat dan cerai talak?
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri atau suami melalui pengadilan karena ada alasan tertentu, misalnya perselisihan, KDRT, atau ketidakharmonisan rumah tangga.
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya, biasanya secara sepihak, sesuai ketentuan hukum Islam bagi pasangan yang menikah secara agama.
Gugatan istri dominasi 78 persen kasus cerai
Dengan begitu, sekitar 78 persen perceraian di Indonesia pada 2024 diajukan oleh pihak istri, dan rasio perceraian terhadap pernikahan mencapai 26,7 persen. Artinya, hampir satu dari empat pasangan yang menikah di tahun yang sama memilih untuk berpisah.
Jawa Barat catat kasus perceraian terbanyak
Jika dilihat per provinsi, angka perceraian tertinggi masih didominasi wilayah Pulau Jawa.
Jawa Barat mencatat jumlah perceraian terbanyak yakni 88.842 kasus dengan jumlah cerai gugat 68.968 dan cerai talak 19.874.
Disusul oleh Jawa Timur dengan kasus 77.658 perceraian, dan Jawa Tengah dengan kasus 64.569 perceraian.
Ketiga provinsi tersebut juga memiliki jumlah pernikahan terbesar di Indonesia.
Meski angka pernikahan di Jawa Barat mencapai ratusan ribu pasangan, persentase perceraian terhadap pernikahan di provinsi ini termasuk tinggi.
Hal serupa terjadi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang secara konsisten menempati posisi tiga besar dalam catatan perceraian nasional selama beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, di luar Pulau Jawa, provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan mencatat jumlah perceraian yang relatif tinggi dibanding provinsi lain di wilayahnya masing-masing.
Ilustrasi grey divorce
Perselisihan dan ekonomi jadi pemicu utama
Dari data Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian (perkara) 2024, penyebab perceraian di Indonesia didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul masalah ekonomi.
Beberapa faktor lain yang juga berperan antara lain ketidakharmonisan, campur tangan keluarga, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Poligami, meninggalkan pasangan tanpa kabar, dan perbedaan prinsip hidup turut menyumbang sebagian kecil dari total kasus perceraian nasional.
Data ini menunjukkan bahwa tantangan utama dalam mempertahankan rumah tangga di Indonesia masih berkaitan dengan komunikasi dan stabilitas ekonomi keluarga.
Tag: #persen #kasus #cerai #indonesia #2024 #berasal #dari #gugatan #istri #laporannya