



Indonesia dan Slovenia Angkat Suara di IJC Terkait Pelanggaran Hak Warga Palestina oleh Israel
– Beberapa waktu lalu setelah Afrika Selatan ajukan tuntutan atas genosida yang dilakukan Israel, Irak pun berikan dukungan mereka kepada tuntutan tersebut (18/)
Kali ini Slovenia dan Indonesia dikabarkan akan ajukan tuntutan atau gugatan baru kepada ICJ terkait pelanggaran hak-hak Palestina oleh Israel.
Dilansir dari siasat.com (20/1), Indonesia dan Slovenia akan mengajukan tuntutan baru terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari di Den Haag, terkait pelanggaran hak-hak warga Palestina.
Kedua negara akan berpartisipasi dalam proses pemberian pendapat mengenai kontrol dan kebijakan Israel atas wilayah pendudukan Palestina.
Hal ini terjadi setelah Majelis Umum PBB (UNGA) pada Desember 2022 meminta ICJ mengeluarkan pendapat penasehat mengenai apakah kebijakan Israel terhadap Palestina melanggar hukum internasional.
Pernyataan Menteri Luar Negeri dan Urusan Eropa Slovenia Tanja Fajon dalam konferensi pers pada hari Kamis, “Ini adalah spektrum dugaan pelanggaran yang sangat luas yang telah dilakukan di kawasan ini selama beberapa dekade dan dampak mengerikannya masih terlihat hingga saat ini,”(11/1).
“Mengingat kejadian baru-baru ini di Gaza dan West Bank, Slovenia sebagai salah satu dari sedikit negara UE, telah memutuskan untuk berpartisipasi secara aktif dan menyampaikan pandangannya dalam proses ini di hadapan Mahkamah Internasional yang telah diminta untuk memberikan pendapat penasehat,” tambah Menlu Slovenia.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi sedang mengumpulkan masukan dari para ahli hukum internasional untuk menyampaikan pernyataan menentang Israel.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk mendapatkan pendapat penasihat Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan,” kata Marsudi jelang diskusi dengan pakar hukum internasional di Jakarta, Selasa (16/1).
Menlu Retno Marsudi menambahkan, “hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati. Pendudukan Israel atas Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun tidak akan menghapus hak kemerdekaan rakyat Palestina,”.
Menteri Luar Negeri Indonesia menyatakan berbagai kebijakan Israel, seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di West Bank, dan perubahan status kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.
Menlu Retno Marsudi mengatakan, “tindakan tidak sah Israel harus dihentikan, dan perlu ada pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan mereka terhadap Israel. Komunitas internasional, termasuk PBB, tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel”.
Menlu Retno Marsudi juga menambahkan “kehadiran Indonesia di Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia untuk mendukung Palestina,”.
Dalam kasus terpisah di ICJ, dengar pendapat publik diadakan pada hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1), untuk kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan pengaduan ke ICJ, mengatakan bahwa Israel melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang ditandatangani pada tahun 1948 setelah Holocaust selama Perang Dunia II.
Israel melancarkan serangan udara dan darat terus menerus di Jalur Gaza menyusul serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Sejak 7 Oktober, lebih dari 24.600 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza.
Tag: #indonesia #slovenia #angkat #suara #terkait #pelanggaran #warga #palestina #oleh #israel