



Israel Tunjuk Profesor Hukum Internasional Jadi Pembela Lawan Tuduhan Genosida di ICJ
Profesor tersebut adalah Malcolm Shaw, seorang ahli hukum internasional yang menyisihkan nama seorang pengacara asal Amerika Serikat (AS), Alan Dershowitz.
Malcolm Shaw dilaporkan merupakan sosok pilihan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk memimpin pembelaan Israel di pengadilan internasional tersebut.
Tidak jelas apakah kontroversi yang sedang berlangsung seputar Dershowitz memengaruhi pemilihan tersebut.
Dershowitz, pengacara senior berusia 85 tahun, menjadi sorotan karena diketahui ada dalam daftar nama yang terungkap dalam catatan pengadilan yang tidak tersegel terkait kasus Jeffrey Epstein, terpidana pelaku perdagangan seks anak.
Adapun Dershowitz termasuk menjadi pengacara yang membela Epstein.
Selain kasus itu, Dershowitz juga diketahui menjadi pengacara dalam kasus terpidana pemerkosa Harvey Weinstein, dan mantan Presiden AS Donald Trump yang dimakzulkan.

Upaya Agar Israel Terus Lakukan Bombardemen di Gaza
Penunjukan Shaw dikonfirmasi oleh seorang pejabat Israel di X.
Dia adalah salah satu dari empat pengacara yang dipilih untuk mewakili Tel-Aviv pada persidangan tersebut.
Sebagai otoritas terkemuka dalam hukum internasional, Shaw dikatakan telah memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada pemerintah Israel dalam beberapa kasus di masa lalu.
Profesor asal Inggris ini juga menjadi penasihat pemerintah dan organisasi internasional lainnya, serta hadir di hadapan ICJ, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dan pengadilan tertinggi di Inggris.
Gugatan yang diprakarsai oleh Afrika Selatan ini menuduh adanya kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang dilakukan Israel.
Pada tahap awal, Shaw akan menghadapi permohonan Afrika Selatan untuk meminta Israel menghentikan operasinya di Gaza.
Artinya, Shaw akan berupaya agar Israel bisa terus melakukan agresi militernya di Gaza dengan sejumlah pembelaan terhadap Israel di mahkamah tersebut.
ICJ akan mengadakan sidang publik pada 11 dan 12 Januari.
"Para kritikus telah menunjukkan bahwa fakta bahwa Israel telah memilih untuk membela diri di ICJ – sebuah badan yang disponsori PBB – dan merupakan penandatangan Konvensi Genosida membuat lebih sulit bagi negara pendudukan tersebut untuk mengesampingkan temuan-temuan yang bertentangan dengan Konvensi tersebut," tulis ulasan Memo.
Ada juga pakar yang mengatakan kalau perlawanan ini adalah tindakan berisiko tinggi yang dilakukan Israel.
(oln/*/Memo)
Tag: #israel #tunjuk #profesor #hukum #internasional #jadi #pembela #lawan #tuduhan #genosida