Di Mahkamah Internasional, Israel Justru Sebut Ingin Lindungi Rakyat Gaza
Kabalan Frangieh (tengah kiri), duta besar Lebanon untuk Afrika Selatan, Hanan Jarrar (tengah kanan), duta besar Palestina untuk Afrika Selatan, Aysegul Kandas (ketiga dari kanan), duta besar Turkiye untuk Afrika Selatan, dan Ahmed El Fadly (ketiga dari kiri), duta besar Mesir untuk Afrika Selatan menyaksikan sidang Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Den Haag, pada tanggal 11 Januari 2024. Para pengacara untuk Pretoria mempresenta
17:18
12 Januari 2024

Di Mahkamah Internasional, Israel Justru Sebut Ingin Lindungi Rakyat Gaza

 Saat berada di sidang Mahkamah Internasional terkait tuduhan genosida Israel pada Jumat (12/1/2024), penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker, mengatakan Israel tidak sedang berupaya menghancurkkan rakyat Palestina dalam perangnya di Gaza. 

"Apa yang dicari Israel dengan beroperasi di Gaza bukanlah untuk menghancurkan suatu bangsa, melainkan untuk melindungi suatu bangsa, rakyatnya, yang sedang diserang dari berbagai sisi," kata dia di Mahkamah Internasional di Den Haag, sebagaimana dikutip dari Kantor berita AFP.

Becker menambahkan, bahwa kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan ke mahkamah tertinggi PBB terhadap mereka "sangat menyimpang" dan tidak mencerminkan realitas perang Gaza.

"(Afrika Selatan telah) dengan sangat disesalkan memberikan gambaran faktual dan hukum yang sangat menyimpang," sebutnya.

"Keseluruhan kasusnya bergantung pada deskripsi yang sengaja dibuat, didekontekstualisasi, dan manipulatif tentang realitas permusuhan saat ini," tambah Becker.

Afrika Selatan seperti diketahui telah meluncurkan sebuah kasus darurat di Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB, yang ditandatangani pada 1948 setelah Holocaust.

Pretoria ingin para hakim memaksa Israel untuk "segera" menghentikan serangan ke Gaza yang diluncurkan setelah serbuan Hamas pada 7 Oktober.

Menurut Kementerian Kesehatan di Gaza yang dikelola Hamas, serangan Israel tanpa henti di Jalur Gaza telah menewaskan sedikitnya 23.469 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Jumlah itu jauh dari korban yang disebabkan oleh serbuan Hamas pada awal Oktober. Israel sendiri mengeklaim serangan Hamas kala itu menewaskan 1.140 orang.

Israel dan sekutunya, Amerika Serikat, telah menolak kasus ini sebagai kasus yang tidak berdasar dan bersumpah untuk melakukan pembelaan yang kuat di Istana Perdamaian di kota Den Haag, yang menjadi tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

"Negara Israel dituduh melakukan genosida pada saat negara ini sedang memerangi genosida," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjelang sidang.

"Sebuah organisasi teroris melakukan kejahatan terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust, dan sekarang seseorang datang untuk membelanya atas nama Holocaust? Sungguh kurang ajar. Dunia sudah terbalik," tudingnya.

Mahkamah Internasional kemungkinan akan memutuskan dalam hitungan minggu kasus genosida Israel atas permintaan Afrika Selatan ini.

Keputusannya bersifat final dan mengikat secara hukum, namun ICJ atau Mahkamah Internasional hanya memiliki sedikit kekuatan untuk menegakkannya.

Pada kenyatannya, sebulan setelah invasi Rusia ke Ukraina, ICJ memerintahkan penghentian operasi militer, namun tidak berhasil.

Tag:  #mahkamah #internasional #israel #justru #sebut #ingin #lindungi #rakyat #gaza

KOMENTAR