Kasus Genosida antara Afrika Selatan dan Israel, Mengamati Perpecahan Global di Mahkamah Internasional
Gambar warga Palestina pada saat melarikan diri dari Khan Younis di Jalur Gaza selatan (washingtonpost.com)
17:45
26 Januari 2024

Kasus Genosida antara Afrika Selatan dan Israel, Mengamati Perpecahan Global di Mahkamah Internasional

 

 Den Haag menjadi pusat perhatian para hakim Mahkamah Internasional, lantaran akan mengeluarkan keputusan tentang kasus genosida antara Afrika Selatan dan Israel.

Den Haag mengatakan hal tersebut, setelah membawa kasus ke pengadilan tertinggi PBB di tengah perang Israel dan Hamas yang terus berkelanjutan dan menghancurkan. 

Dilansir dari washingtonpost.com, Jumat (26/1), dalam tahap awal kasus ini, pengadilan dapat meminta tindakan darurat untuk menahan serangan Israel di Gaza. 

Sedangkan, Afrika Selatan berharap agar pengadilan mendukung gencatan senjata. Oleh karena itu, keputusan nantinya akan diambil oleh Mahkamah Internasional dan kasus ini akan berlangsung selama bertahun-tahun.

Israel melawan tuduhan Afrika Selatan yang menganggap bahwa dirinya telah melakukan genosida. Pihak israel menyebut jika tuduhan tersebut mencemarkan nama baik.

Hal tersebut terjadi, mengingat serangan Hamas tanggal 7 Oktober 2023 memicu perang yang saat ini berlangsung.

Selain keputusan yang nantikan dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional secara hukum, diperlukan keputusan dari Dewan Keamanan PBB, agar mekanisme nyata terjadi melalui penerapan sanksi.  

Naledi Pandor selaku Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, akan menghadiri persidangan pada Jumat ini, yang mungkin dapat menjadi tanda kepercayaan Pretoria terhadap argumennya. 

Dua minggu yang lalu, tim pengacara Afrika Selatan menjelaskan argumen di hadapan pengadilan.

Pertempuran yang berlangsung lebih dari 100 hari telah memakan korban warga Palestina,  lebih dari 25.000 warga sipil terbunuh. 

Tidak hanya itu, sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak, yang menyebabkan hampir 85 persen penduduk Gaza harus pergi meninggalkan rumah mereka. 

Sehingga, hal tersebut memicu kelaparan, hingga krisis krisis kemanusiaan. Tingkat keparahan atas situasi ini, menurut kelompok bantuan internasional, belum terjadi sebelumnya. 

Selain itu, dalam kasus ini, Afrika Selatan merujuk pada pembunuhan besar-besaran oleh Israel dan melukai warga sipil, penggunaan bom, hingga perpindahan massal dan penghancuran lingkungan. 

Tidak hanya itu, perampasan akses makanan dan air, perawatan medias, tempat tinggal, pakaian, kebersihan dan sanitasi, penghapusan lembaga sipil palestina, dan kegagalan menyediakan tempat aman bagi warga Gaza.

Afrika Selatan juga menuduh bahwa Israel mencegah kelahiran warga Palestina dengan penggusuran terhadap ibu-ibu hamil, menolak akses terhadap makanan, air, dan perawat, bahkan hingga pada pembunuhan.  

Tim pengacara Afrika Selatan juga menjelaskan melalui sejumlah pernyataan dari pejabat dan politisi Israel yang tampak membuktikan bahwa adanya niat genosida dari pihak Israel. 

Sebagai tanggapan, Israel menyatakan bahwa beberapa pernyataan-pernyataan tersebut dipilih secara sembarangan, diartikulasikan pada saat masyarakat Israel mengalami trauma dan kemarahan, sehingga tidak mencerminkan kebijakan resmi kabinet perang Israel. 

Pada saat khasus ini naik ke pengadilan, hal tersebut menimbulkan kesenjangan global yang nyata. Melalui Afrika Selatan sebagai pelopor tuduhan kepada Israel, karena adanya komitmen historis pada rakyat Palestina.

Menurut pejabat Afrika Selatan, mereka tunduk pada rezim apartheid pada abad ke-21 yang tidak jauh berbeda saat di Afrika Selatan pada abad ke-20.  

***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #kasus #genosida #antara #afrika #selatan #israel #mengamati #perpecahan #global #mahkamah #internasional

KOMENTAR