Judicial Review Ariel Cs, Pemerintah: Tanggung Jawab Bayar Royalti di EO
Ariel NOAH tampil dalam acara musik Prost Fest di Pantai Mertasari, Sanur, Bali, Sabtu (13/8/2022).(KOMPAS.com/ADY PRAWIRA)
22:10
30 Juni 2025

Judicial Review Ariel Cs, Pemerintah: Tanggung Jawab Bayar Royalti di EO

- Saat sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2025 yang diajukan Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, memberikan keterangan perihal tanggung jawab pembayaran royalti.

Dalam sidang perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang MK, Senin (30/6/2025), Razilu menyebut tanggung jawab pembayaran royalti bukan pada musisi, melainkan penyelenggara acara konser atau biasa disebut sebagai event organizer alias EO.

Musisi bisa dibebankan pembayaran royalti jika ia termasuk dalam penyelenggara konser musik tersebut.

"Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara," ucap Razilu.

Selain itu, Razilu menjelaskan mengenai perizinan yang diperlukan musisi dalam menyanyikan sebuah lagu.

Dia mengatakan, dalam UU Hak Cipta dijelaskan, pembayaran royalti dilakukan secara terpusat lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak cipta terkait.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. dok. DJKI Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Besaran royalti pun diatur, misalnya dalam konser telah ditetapkan secara jelas dua persen dari hasil kuota penjualan tiket.

Dia menegaskan, setelah pembayaran royalti, penyanyi ataupun penyelenggara tidak perlu izin langsung untuk menggunakan karya lagu.

"Setelah pembayaran royalti melalui LMKN, pengguna tidak memerlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk performing right," tandasnya.


Hal senada juga diucapkan oleh Anggota DPR-RI yang menjadi perwakilan legislatif, I Wayan Sudirta.

Dia menyebut, ketika musisi atau penyelenggara sudah memberikan pembayaran kepada LMKN, musisi tidak perlu meminta izin lagi kepada pencipta lagu.

"Dengan adanya pembayaran, melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta," katanya.

"Hal ini dikarenakan skema blanket license pencipta memberikan kuasanya kepada LMK atau LMKN untuk melakukan pengelolaan royalti," imbuhnya lagi.

Dalam perkara ini, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.

Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.

Tag:  #judicial #review #ariel #pemerintah #tanggung #jawab #bayar #royalti

KOMENTAR