Tunggu Pulih dari Operasi, Sidang Pembelaan Nadiem Makarim Dijadwalkan pada 2 Juni
Nadiem Makarim memberikan keterangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
09:58
15 Mei 2026

Tunggu Pulih dari Operasi, Sidang Pembelaan Nadiem Makarim Dijadwalkan pada 2 Juni

- Majelis Hakim menetapkan agenda pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan digelar pada 2 Juni 2026.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, usai sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” kata Purwanto dalam persidangan, Rabu (13/6/2026).

Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

Baca juga: Nadiem, Harvard, Tuntutan 18 Tahun, dan Birokrasi yang Tak Ia Pahami

Selain itu, waktu tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk pemulihan kondisi kesehatan Nadiem pasca-operasi yang dijalaninya pada Rabu (13/6/2026).

“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto.

Ia pun berharap waktu penundaan sidang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh terdakwa.

“Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” lanjutnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya disampaikan penasihat hukum, tetapi juga langsung oleh terdakwa.

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Baca juga: Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Itu

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Baca juga: Nadiem Berterima Kasih ke Pendukungnya di Sidang: Saya Tak Merasa Sendiri

“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.

Tag:  #tunggu #pulih #dari #operasi #sidang #pembelaan #nadiem #makarim #dijadwalkan #pada #juni

KOMENTAR